Pernyataan Resmi PP Muhammadiyah Terkait UU Tax Amnesty

Pernyataan Resmi PP Muhammadiyah Terkait UU Tax Amnesty

YOGYAKARTA, suaramuhammadiyah.id–Setelah melalui kajian mendalam dan serangkaian rapat pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah hingga pertemuan terbatas dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan UU Tax Amnesty yang mulai digulirkan sejak Juli 2016.

Pernyataan resmi yang dituangkan dalam surat edaran nomor 488/EDR/I.0/I/2016 menyatakan bahwa Muhammadiyah tidak mengajukan judicial review atas Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Pemberitaan yang beredar selama ini bukan bersumber dari pernyataan dan hasil keputusan resmi PP Muhammadiyah.

“PP Muhammadiyah dalam mengambil keputusan berusaha melakukannya secara saksama dan hati-hati serta menghindarkan hal-hal yang menimbulkan keresahan dan pro-kontra yang tidak produktif,” demikian tulisan dalam surat edaran PP Muhammadiyah yang ditandatangani Ketua Umum Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti, Jumat, 16 September 2016.

Melalui surat edaran itu, Muhammadiyah memberikan beberapa catatan penting dalam pengelolaan pajak, utamanya terkait dengan UU Tax Amnesty. Muhammadiyah telah berupaya mendapatkan pemahaman menyeluruh soal tax amnesty dengan menggali informasi dari sumber-sumber yang bisa dipercaya dan kredibel.

PP Muhammadiyah mengingatkan bahwa untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak, maka perlu mereformasi institusi perpajakan dan mengoptimalkan penarikan pajak dari para wajib pajak dengan cara yang lebih sistematis, intensif, elegan, serta santun. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak sekaligus meningkatkan tingkat rasio pajak.

Muhammadiyah menilai bahwa UU tersebut perlu disosialisasikan secara luas ke masyarakat. Pemerintah juga perlu meningkatkan kinerja, integritas, serta kredibilitas aparatur Direktorat Jenderal Pajak untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan, yakni Direktorat Jenderal Pajak.  (Ribas)

Exit mobile version