JAKARTA, suara muhammadiyah . id,- Singapura hambat pengusaha Indonesia mengikuti program Tax Amnesty denngan ancaman akan melaporkan ke polisi oleh pihak perbankkan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta pengusaha Indonesia tidak takut dengan ancaman itu.
Sri Mulyani Indrawati menyatakan keikutsertaan warga negara Indonesia (WNI) dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty tak akan bisa dianggap sebagai suatu tindakan kriminal yang bisa memicu upaya investigasi. Penegasan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran WNI yang memiliki dana di Singapura akan mendapat ancaman diperiksa secara hukum oleh Financial Action Task Force (FATF) di Negeri Singa jika mereka ikut tax amnesty.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini langsung mengecek ke otoritas Singapura yakni Deputi Perdana Menteri Singapura, Tarman. Pemerintah Singapura dalam hal ini Monetary Authority of Singapore (MAS) menjelaskan mereka malah mengimbau dan menyarankan seluruh perbankan di Singapura untuk mendukung para nasabahnya menggunakan kesempatan yang ada dalam tax amnesty yang diberlakukan Pemerintah Indonesia.
Perbankan di sana juga diharuskan mematuhi aturan yang tertuang dalam Financial Action Task Force untuk menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap mencurigakan dalam rangka mendeteksi aktivitas ilegal maupun kegiatan pencucian uang. “Program tax amnesty di Indonesia tidak bisa dijadikan alasan bagi para wajib pajak Indonesia untuk tidak ikut dalam program amnesty karena khawatir akan dilakukan pelaporan tersebut,” tutur Sri Mulyani.Jumat (16/09/16) di Jakarta.
Menurut Sri Mulyani, Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Singapura untuk menutup kemungkinan adanya oknum-oknum yang menggunakan berbagai alasan tak ikut tax amnesty. Tax amnesty dibuat sebagai suatu kesempatan bagi seluruh wajib pajak terutama wajib pajak besar untuk mengikuti dan menggunakan haknya dalam rangka memperbaiki kepatuhan pajak yang selama ini masih minim dengan fasilitas diskon tarif yang dianggap rendah (lue).