YOGYAKARTA, suaramuhammadiyah.id—Publik baru saja dikejutkan dengan penangkapan ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman. Banyak pihak yang tidak menduga jika sosok yang terkenal memiliki banyak reputasi itu akhirnya terjerat dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (17/9) dini hari.
“Penangkapan Irman Gusman adalah momentum positif untuk memberikan shock therapy bagi para pejabat publik untuk tidak coba-coba memperdagangkan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” ungkap Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak kepada suaramuhammadiyah.id.
Publik menyayangkan posisi Irman Gusman yang selama ini dikenal sebagai tokoh yang mendukung pemberantasan korupsi. Menurut Dahnil, para pejabat public yang terjerat kasus korupsi menunjukkan bahwa mereka tidak amanah dalam mengemban tugas negara.
“Penangkapan Irman Gusman, Ketua DPD adalah bukti kekuasaan ditangan mereka yang tidak amanah akan menjadi lahan rente, tidak terbatas oleh wewenang yang miliki tetapi kekuasaan dan pengaruh itu sendiri yang menjadi modal untuk mencari rente mengabaikan kepentingan masyarakat banyak dan menguntungkan Pribadi atau kelompoknya,” ujar Dahnil, Ahad (18/9).
Dahnil juga menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan KPK sebagai langkah bagus dan perlu didukung penuh. Namun, KPK harus bisa konsisten, termasuk dalam mengungkap kasus-kasus besar seperti BLBI, Century, dan lain-lain.
“KPK perlu juga menjawab kritik Publik untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus korupsi besar lainnya yang selama ini menjadi hutang kebangsaan bagi KPK dari masa ke masa, saya yakin publik akan mendukung penuh KPK bila berani konsisten mengungkap kasus-kasus ‘grand corruption’ yang melibatkan banyak pihak di negeri ini,” papar Dahnil.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam OTT pada Sabtu (17/9) malam, KPK berhasil menangkap Irman Gusman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy (Memi), dan adik Xaveriandy (Willy Sutanto). Hasil gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, menetapkan Irman Gusman, Xaveriandy, dan Memi sebagai tersangka.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih yang diduga sebagai uang suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
Peristiwa penangkapan Irman Gusman bermula ketika KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang. (Ribas)