JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menghentikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kasus Bank Century. Hal ini disampaikan KPK dalam akun twiternya yang dikelola Biro Humas KPK, Senin (19/9/16).
Baca: Dahnil Anzar: Penangkapan Irman Gusman Berikan ‘Shock Therapy’ Bagi Pejabat Publik
Menurut KPK, dalam Undang Undang (UU) No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 40 disebutkan, KPK tidak berwenang mengeluarkan surat pemberhentian perkara pidana (SP3) dalam perkara tipikor (tindak pidana korupsi).
Hingga saat ini, KPK belum menghentikan pengusutan sejumlah kasus,termasuk kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Baca: Mahfud MD: Kalau KPK Salah dalam OTT Ya Kita Hujat
KPK juga belum menghentikan pengusutan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century.
Dalam menangani kasus, KPK harus mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
Baca: Prof Din Syamsuddin Desak KPK Berantas Korupsi Secara Berkeadilan
Dalam menjalankan tugasnya sesuai UU, KPK bekerja berdasarkan bukti, dengan independen tanpa intervensi dari pihak mana pun (le).