• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Selasa, Desember 16, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Badan Kehormatan DPD RI Berhentikan Irman Gusman

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
21 September, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
1
Badan Kehormatan DPD RI Berhentikan Irman Gusman
Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah—Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI pada Selasa (20/9) kemarin, mengeluarkan rekomendasi untuk membentuk tim kajian atas kasus yang menimpa Irman Gusman.

Dalam sidang paripurna tersebut, peserta musyawarah memiliki agenda mendengarkan laporan-laporan dari alat kelengkapan DPD RI dan dan dua pengesahan RUU.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

“Saya selaku Ketua PPUU DPD RI diberi kesempatan untuk melaporkan kinerja selama setahun dan setahun yang akan datang. Sementara laporan dari BK DPD RI yang diketuai pak AM Fatwa mendapat giliran paling akhir,” ujar Afnan Hadikusumo selaku anggota DPD RI Dapil DIY kepada Suara Muhammadiyah.

“Dalam laporannya, pak AM Fatwa menyatakan bahwa Irman Gusman diberhentikan dari posisi Ketua DPD RI. Tapi belum diputuskan oleh DPD dalam paripurna,” ungkap Afnan.

Dalam rangka menindaklanjudi adanya dugaan keanehan dan kejanggalan dalam kasus ini, kata Afnan, DPD RI telah membentuk tim kajian atas kasus Irman Gusman. Tim ini beranggotakan sembilan orang yang akan melaksanakan tugas secara independen.

“Mereka terdiri dari Ibu dan Bapak Anggota Tim Pengkajian 1. Ibu Intsiawati Ayus 2. Ibu Juniwati T. Masjchun 3. Bapak Anang Prihantoro 4. Bapak Hudarni Rani 5. Bapak Djasarmen Purba 6. Bapak M. Afnan Hadikusumo 7. Bapak H. Ahmad Subadri 8. Bapak Gede Pasek Suardika 9. Bapak A.M. Iqbal Parewangi 10. Bapak Muh. Asri Anas,” urai Afnan Hadikusumo.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam OTT pada Sabtu (17/9) dini hari, KPK berhasil menangkap Irman Gusman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy (Memi), dan adik Xaveriandy (Willy Sutanto). Hasil gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, menetapkan Irman Gusman, Xaveriandy, dan Memi sebagai tersangka kasus suap.

Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih yang diduga sebagai uang suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Peristiwa penangkapan Irman Gusman bermula ketika KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang. (Ribas)

Tags: DPD RIIrman Gusmanmuhammadiyah
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Din Syamsuddin: Komitmen Terhadap Perdamaian Adalah Tanggungjawab Seluruh Umat Manusia

Din Syamsuddin: Komitmen Terhadap Perdamaian Adalah Tanggungjawab Seluruh Umat Manusia

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In