YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah—Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI pada Selasa (20/9) kemarin, mengeluarkan rekomendasi untuk membentuk tim kajian atas kasus yang menimpa Irman Gusman.
Dalam sidang paripurna tersebut, peserta musyawarah memiliki agenda mendengarkan laporan-laporan dari alat kelengkapan DPD RI dan dan dua pengesahan RUU.
“Saya selaku Ketua PPUU DPD RI diberi kesempatan untuk melaporkan kinerja selama setahun dan setahun yang akan datang. Sementara laporan dari BK DPD RI yang diketuai pak AM Fatwa mendapat giliran paling akhir,” ujar Afnan Hadikusumo selaku anggota DPD RI Dapil DIY kepada Suara Muhammadiyah.
“Dalam laporannya, pak AM Fatwa menyatakan bahwa Irman Gusman diberhentikan dari posisi Ketua DPD RI. Tapi belum diputuskan oleh DPD dalam paripurna,” ungkap Afnan.
Dalam rangka menindaklanjudi adanya dugaan keanehan dan kejanggalan dalam kasus ini, kata Afnan, DPD RI telah membentuk tim kajian atas kasus Irman Gusman. Tim ini beranggotakan sembilan orang yang akan melaksanakan tugas secara independen.
“Mereka terdiri dari Ibu dan Bapak Anggota Tim Pengkajian 1. Ibu Intsiawati Ayus 2. Ibu Juniwati T. Masjchun 3. Bapak Anang Prihantoro 4. Bapak Hudarni Rani 5. Bapak Djasarmen Purba 6. Bapak M. Afnan Hadikusumo 7. Bapak H. Ahmad Subadri 8. Bapak Gede Pasek Suardika 9. Bapak A.M. Iqbal Parewangi 10. Bapak Muh. Asri Anas,” urai Afnan Hadikusumo.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam OTT pada Sabtu (17/9) dini hari, KPK berhasil menangkap Irman Gusman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy (Memi), dan adik Xaveriandy (Willy Sutanto). Hasil gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, menetapkan Irman Gusman, Xaveriandy, dan Memi sebagai tersangka kasus suap.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih yang diduga sebagai uang suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
Peristiwa penangkapan Irman Gusman bermula ketika KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang. (Ribas)