PADANG, Suara Muhammadiyah — Badan Waqaf Uang Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat (Sumbar) telah resmi melaunching program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat di Klinik Pratama Ahmad Dahlan Masjid Taqwa Muhammadiyah Sumbar sejak tiga bulan lalu.
“Bagi masyarakat kalau sakit datang saja ke klinik Ahmad Dahlan Masjid Taqwa Muhammadiyah Sumbar tidak perlu bawa kartu BPJS apalagi lihatin kartu Muhammadiyah. Cukup datang saja ke sana tidak bayar alias gratis setiap hari Senin-Sabtu pukul 10.00-15.00 WIB,” ungkap Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumbar, Bakhtiar usai Hari-Mu di Bukittinggi, Sabtu (17/9).
Menurutnya, saat ini Muhammadiyah sudah meluncurkan pelayanan kesehatan gratis, kedepan akan mengembangkan investasi rumah kos. Hasil investasi rumah kos ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan kemanusiaan dan pengembangan amal usaha Muhammadiyah lainnya.
“Dana waqaf uang itu bagi hasilnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan kemanusiaan dan perserikatan, sedangkan pokoknya jadi dana abadi, kita targetkan periode Rp5 milyar, sekarang baru terkumpul 600 juta,” ujarnya.
Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumbar Bakhtiar juga menyampaikan Gerakan Wakaf Uang perlu disosialisasikan kepada seluruh warga Muhammadiyah dari seluruh tingkatan, karena tidak saja untuk dompet pergerakan perserikatan tetapi bisa juga untuk kepentingan kemanusiaan.
Dijelaskannya, bahwasanya keadaan kontemporer saat ini mengharuskan umat Islam berfikir ke depan. Dalam bidang wakaf misalnya, ulama dahulu mengkategorikan wakaf dalam bentuk barang yang tidak habis pakai. Tapi dalam masa sekarang ini penjabaran makna wakaf bisa menjadi luas, akan tetapi tidak meninggalkan subtansinya yakni waqaf uang.
Dana yang terkumpul itu, kata Bachtiar, akan diinvestasikan melalui kegiatan ekonomi dengan prinsip-prinsip Islami. Keuntungan dari usaha itulah nantinya yang akan digunakan untuk membantu masyarakat miskin tadi. “Ini salah satu upaya kami membantu pemerintah dalam usaha mengurangi kemiskinan dan pengangguran,” ujarnya.
Menurutnya wakaf tidak harus dengan tanah atau barang tidak bergerak lainnya. Dengan uang pun wakaf bisa dilakukan. Wakaf ini pertama muncul pada abad kedua Hijriah. Mulai populer pada era modern di Bangladesh dengan hadirnya Social Investment Bank Limited (SIBL). Bank ini mengeluarkan Sertifikat wakaf Tunai. Di Indonesia, wakaf uang mulai dipopulerkan di tahun 2010.
Dia mentargetkan untuk satu periode ini, Gerakan Wakaf Uang mengumpulkan dana Rp5 milyar dan mengelola sebuah rumah kos dari hasil mudharabah (RI)