JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- “Hamba Allah” dilarang menyumbang peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno, Senin (26/9/2016) di Kantor KPUD DKI Jakarta.
“Enggak boleh menyebutkan identitas yang tidak jelas, seperti dulu ada ‘Hamba Allah’ menyumbang sekian ratus juta rupiah, itu enggak boleh,” kata Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno.
Sumarno menegaskan, penyumbang dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nanti harus mencantumkan identitasnya dengan jelas. “Kejelasan sumber penyumbang dana kampanye bertujuan agar dana tersebut dapat diaudit dan dipantau terkait pemasukan maupun pengeluarannya,” kata Ketua KPUD DKI Jakarta.
Menurut Sumarno, masing-masing pasangan bakal cagub-cawagub pertama-tama harus menyerahkan rekening dana kampanye mereka. Hal itu dilakukan ketika para bakal calon sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPUD, yang berarti semua persyaratan sebagai calon telah terpenuhi.
Sedangkan audit dana kampanye akan dilakukan KPUD bekerja sama dengan kantor akuntan publik. Ketentuan penyumbang pun diatur dalam peraturan KPUD, termasuk soal batas maksimal sumbangan yang boleh diberikan.
“Penyumbang perorangan, maksimal Rp 75 juta. Korporasi atau perusahan maksimal Rp 750 juta. Nanti setelah selesai kegiatan kampanye, baru kami mulai audit dana kampanyenya itu,” kata Ketua Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno (le).