• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

“Hamba Allah” Dilarang Sumbang Peserta Pilkada

admin by admin
26 September, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
“Hamba Allah” Dilarang Sumbang Peserta Pilkada
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- “Hamba Allah” dilarang menyumbang peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada).  Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno, Senin (26/9/2016) di Kantor KPUD DKI Jakarta.

“Enggak boleh menyebutkan identitas yang tidak jelas, seperti dulu ada ‘Hamba Allah’ menyumbang sekian ratus juta rupiah, itu enggak boleh,” kata Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Sumarno menegaskan, penyumbang dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nanti harus mencantumkan identitasnya dengan jelas. “Kejelasan sumber penyumbang dana kampanye bertujuan agar dana tersebut dapat diaudit dan dipantau terkait pemasukan maupun pengeluarannya,” kata Ketua KPUD DKI Jakarta.

Menurut Sumarno, masing-masing pasangan bakal cagub-cawagub pertama-tama harus menyerahkan rekening dana kampanye mereka. Hal itu dilakukan ketika para bakal calon sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPUD, yang berarti semua persyaratan sebagai calon telah terpenuhi.

Sedangkan audit dana kampanye akan dilakukan KPUD bekerja sama dengan kantor akuntan publik. Ketentuan penyumbang pun diatur dalam peraturan KPUD, termasuk soal batas maksimal sumbangan yang boleh diberikan.

“Penyumbang perorangan, maksimal Rp 75 juta. Korporasi atau perusahan maksimal Rp 750 juta. Nanti setelah selesai kegiatan kampanye, baru kami mulai audit dana kampanyenya itu,” kata Ketua Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno (le).

Tags: Hamba AllahKPUDmuhammadiyah
admin

admin

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Lulusan STIKES PKU Muhammadiyah Surakarta Miliki Sertifikat Magang

Lulusan STIKES PKU Muhammadiyah Surakarta Miliki Sertifikat Magang

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In