AS, Suara Muhammadiyah- Senat Amerika Serikat telah menggagalkan veto Presiden AS Barrack Obama terhadap RUU Justice Against Sponsors of Terrorism Act (JASTA) dalam voting yang diselenggarakan bersama dengan dewan perwakilan AS pada Rabu (28/9).
Voting tersebut menghasilkan suara dewan perwakilan sebanyak 348 menolak dan 77 suara mendukung, sedangkan senat sebanyak 97 menolak dan 1 suara mendukung veto Obama terhadap RUU yang memungkinkan para keluarga korban 11/9 melakukan gugatan kepada Arab Saudi. Namun, keesokan harinya setelah UU tersebut disahkan melalui voting (29/9), para anggota senat dari partai republik mengatakan keraguannya terhadap keputusan mereka meloloskan RUU tersebut.
Baca juga: Cegah Tuntut Arab Saudi, Obama Akan Veto Rancangan UU Korban 9/11
Padahal, sebelumnya presiden Obama telah menyampaikan alasan mengapa dirinya bersikeras melakukan veto agar RUU tersebut dibatalkan. Tidak lain, adalah karena konsekuensi yang harus dipikul oleh AS ketika RUU tersebut diimplementasikan, seperti hilangnya imunitas AS terhadap hukum di negara-negara lain atas dasar asas resiprositas yang berlaku.
Pemimpin Mayoritas Senat Mitch McConnell dan Ketua dewan perwakilan AS Paul Ryan mengkritik White House karena selama ini belum ada pembicaraan mendalam terhadap konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh AS terkait UU tersebut.
“Kami menginginkan keluarga korban 9/11 mendapatkan keadilan, namun kami juga ingin melakukan sesuatu untuk melindungi pekerja kami tuntutan hukum apapun,” tutur Ryan.
Mempertimbangkan konsekuensi tersebut, pihaknya membuka peluang untuk kembali mendiskusikan JASTA. Senator Bob Corker, Ketua Senat Komite Hubungan Luar Negeri, mengungkapkan kekhawatiran serupa. Ia menimbang bahwa pembahasan JASTA bisa kembali dilakukan pada 8 November mendatang. “Kami memiliki keinginan untuk mengubah apa yang terjadi kemarin, untuk menempatkan kami di posisi yang lebih baik,” ucap Corker.
Sebelumnya, Obama telah memperingatkan dengan tegas dalam edarannya kepada senat, bahwa, “JASTA akan mengancam imunitas kedaulatan negara, ketika diberlakukan secara global, akan memberikan implikasi terhadap kepentingan nasional AS. Pemberlakuan JASTA akan mendorong pemerintah negara lain untuk melakukan tindakan timbal balik dan membiarkan pengadilan domestic mereka untuk menindak pejabat AS, dengan tuduhan mencederai negara mereka, melalui dukungan AS kepada pihak ketiga.”
Insiden yang terjadi pada tahun 2001 tersebut diketahui melibatkan 19 warga negara Saudi yang menyebabkan 3000 nyawa melayang. Namun, Saudi terus menerus menyangkal keterlibatannya dalam penyerangan tersebut sekaligus mengecam AS dengan diloloskannya JASTA.
Seorang analis pun menuturkan bahwa keputusan untuk meneruskan RUU tersebut mempu membuah Arab Saudi menarik miliaran dolar investasinya dari AS. Arab Saudi yang merupakan mitra strategis AS di Timur Tengah mampu membujuk 6 negara sekutu yang tergabung dalam Dewan Kerjasama Negara-negara Teluk untuk menarik diri dari kerjasama kontraterrorisme, berbagai investasi, serta memutuskan akses AS ke pangkalan-pangkalan militer utama di regional (Th).