Busyro Muqoddas: Kasus GAFATAR Punya Korelasi dengan Isu Kehutanan dan Politisasi Tanah

Busyro Muqoddas: Kasus GAFATAR Punya Korelasi dengan Isu Kehutanan dan Politisasi Tanah

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah—Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum Hak Asasi Manusia dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas mengungkap bahwa persoalan GAFATAR yang sempat menjadi perbincangan public beberapa waktu lalu, tidak hanya menyangkut urusan ideology semata. Namun juga memiliki kaitan dengan persoalan kehutanan dan pengalihan hak tanah.

“GAFATAR mengalami proses-proses penyesatan. Korbannya menjual tanah di pulau Jawa dan memperoleh tanah dan hutan di Kalimantan secara cepat,” ujar Busyro dalam  acara konferensi pers  kampanye publik “Program Restorasi Ekosistem Hutan Tropis” melalui pengembangan hasil Hutan Non kayu serta deklarasi gerakan Penuntasan Kemiskinan Melalui Restorasi Hutan, di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Cik Ditiro, pada Rabu (5/10).

Menurutnya, ada indikasi yang kuat bahwa GAFATAR tidak hanya tentang ideology. Namun terkait dengan tata kelola hutan dan bisnis para konglomerat. Hal ini berakibat pada masyarakat secara luas. “Tata kelola hutan hanya menimbulkan pelanggaran hukum dan HAM,” ujar Busyro.

Persoalan tanah bagi orang Jawa, kata Busyro merupakan persoalan serius. Mereka tidak akan menjual tanah jika tidak ada sesuatu yang sangat darurat, penting dan mendesak. Ironisnya dalam kasus GAFATAR, mereka menjual tanah dengan mudah dan cepat. Menurut Busyro, di sini persoalan muncul karena adanya permainan bisnis besar. Mulai dari kepada konglomerat siapa tanah itu dijual, siapa aktornya dan mengapa.

Sebagaimana diberitakan, para korban GAFATAR merupakan mereka yang dijanjikan tanah dan kehidupan baru di Kalimantan. Sehingga mereka menjual tanah di pulau Jawa dan berbondong-bondong pindah ke Kalimantan. Busyro melihat persoalan ini ada kaitannya dengan kepentingan pihak tertentu. Dikarenakan tanah di Jawa sedemikian mahal dan sangat padat. Lalu dimanfaatkan oleh pihak tertentu melalui GAFATAR (Ribas).

Exit mobile version