• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Minggu, Desember 7, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Soal Dimas Kanjeng, Busyro Muqoddas: Mencari Uang itu Ada Prosesnya, Tidak Instan

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
6 Oktober, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Soal Dimas Kanjeng, Busyro Muqoddas: Mencari Uang itu Ada Prosesnya, Tidak Instan
Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah— Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum Hak Asasi Manusia dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas menyatakan bahwa segala sesuatu di dunia harus melalui proses hukum alam. Di dalamnya berlaku hukum sebab akibat dan proses-proses yang rasional, cara-cara profesional, kerja keras, jujur dan terpuji. Hal itu dikatakan Busyro menanggapi fenomena Dimas Kanjeng yang mengaku bisa menggandakan uang.

“Mencari uang itu ada prosesnya, kerja keras, jujur dan dengan cara yang terpuji. Jadi tidak ada yang instan apalagi dengan bumbu ghaib dan lain sebagainya, semoga ini menjadi catatan untuk masyarakat agar tak terjebak penipuan seperti kasus Dimas Kanjeng ini,” kata Busyro di kantor PP Muhammadiyah, Jl Cik Ditiro Yogyakarta, Rabu (5/10).

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Oleh karena itu, kata Busyro, organisasi keagamaan harus lebih kreatif dan sigap dalam membina umat. Sehingga tidak mudah terjerumus pada hal-hal yang tidak masuk akal serta melanggar hukum.

“Berdasarkan ketentuan UU, yang berhak mencetak dan memperbanyak uang hanya Bank Central. Kalau ada pihak lain yang melakukannya itu berarti melanggar hukum dan masuk dalam aksi penipuan,” ujar Busyro

Mantan pimpinan KPK itu mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak hanya memproses hukum pada dugaan pembunuhan, namun juga pada inti masalah yaitu penggandaan uang yang memakan banyak korban.

“Polisi harus segera lakukan langkah menerbitkan sprint lidik (surat perintah penyelidikan secepatnya. Karena kalau tidak, dikhawatirkan orang-orang yang mengalami kerugian bisa diluar dugaan ada reaksi masal yang bisa menimbulkan chaos, itu yang harus dihindari,” kata Busyro yang juga pernah menjadi hakim Komisi Yudisial (KY) RI (Ribas).

Tags: Busyro MuqoddasDimas Kanjengmuhammadiyah
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Muhammadiyah Restorasi Ekosistem Hutan Tropis Berau Kalimantan

Muhammadiyah Restorasi Ekosistem Hutan Tropis Berau Kalimantan

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In