YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah— Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum Hak Asasi Manusia dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas menyatakan bahwa segala sesuatu di dunia harus melalui proses hukum alam. Di dalamnya berlaku hukum sebab akibat dan proses-proses yang rasional, cara-cara profesional, kerja keras, jujur dan terpuji. Hal itu dikatakan Busyro menanggapi fenomena Dimas Kanjeng yang mengaku bisa menggandakan uang.
“Mencari uang itu ada prosesnya, kerja keras, jujur dan dengan cara yang terpuji. Jadi tidak ada yang instan apalagi dengan bumbu ghaib dan lain sebagainya, semoga ini menjadi catatan untuk masyarakat agar tak terjebak penipuan seperti kasus Dimas Kanjeng ini,” kata Busyro di kantor PP Muhammadiyah, Jl Cik Ditiro Yogyakarta, Rabu (5/10).
Oleh karena itu, kata Busyro, organisasi keagamaan harus lebih kreatif dan sigap dalam membina umat. Sehingga tidak mudah terjerumus pada hal-hal yang tidak masuk akal serta melanggar hukum.
“Berdasarkan ketentuan UU, yang berhak mencetak dan memperbanyak uang hanya Bank Central. Kalau ada pihak lain yang melakukannya itu berarti melanggar hukum dan masuk dalam aksi penipuan,” ujar Busyro
Mantan pimpinan KPK itu mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak hanya memproses hukum pada dugaan pembunuhan, namun juga pada inti masalah yaitu penggandaan uang yang memakan banyak korban.
“Polisi harus segera lakukan langkah menerbitkan sprint lidik (surat perintah penyelidikan secepatnya. Karena kalau tidak, dikhawatirkan orang-orang yang mengalami kerugian bisa diluar dugaan ada reaksi masal yang bisa menimbulkan chaos, itu yang harus dihindari,” kata Busyro yang juga pernah menjadi hakim Komisi Yudisial (KY) RI (Ribas).