• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Hina Kitab Suci, Angkatan Muda Muhammadiyah dan MUI Laporkan Ahok ke Polisi

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
7 Oktober, 2016
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
12
Hina Kitab Suci, Angkatan Muda Muhammadiyah dan MUI Laporkan Ahok ke Polisi
Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah—Mulutmu harimaumu. Peribahasa yang diajarkan semenjak kecil itu mengindikasikan pentingya menjaga mulut. Terlebih bagi seorang pejabat public, setiap ucapan yang keluar akan menjadi sorotan. Berawal dari lisan, tidak sedikit yang kemudian harus menanggung penyesalan.

Kasus terbaru, menimpa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam sebuah video yang tersebar luas di Youtube, Ahok dianggap secara terang-terangan dan sengaja telah menghina agama Islam dengan menggunakan kalimat ‘dibohongi terhadap isi Al-Quran’.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Ahok dianggap telah ‘melecehkan’ ayat suci Al-Quran sebagai kitab suci umat Islam dengan kalimat ‘dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51’ ketika acara pertemuan Gubernur DKI dengan warga Pulau Seribu, yang dipublikasikan pada 28 September 2016. Pernyataan Ahok itu dianggap sangat tidak pantas diucapkan.

Atas beragam pertimbangan, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Angkatan Muda Muhammadiyah merasa perlu untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta yang juga menjadi calon gubernur 2017-2022 tersebut kepada pihak Polda Metro Jaya.

Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, menyatakan bahwa apa yang dilakukan Ahok merupakan bentuk penghinaan dan penistaan agama, khususnya Islam. Bukan hanya itu, tindakan Ahok juga mencerminkan penghinaan Pancasila sebagai dasar negara yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan.

“Siapa pun orangnya dan apa pun agamanya wajib menjunjung tinggi kebhinekaan yang sudah menjadi kesepakatan bersama untuk keutuhan NKRI tercinta ini. Tiada tempat bagi tindakan ‘penistaan agama’ di republik ini,” tegas Padri dalam realesenya.

Senada, Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa menghina kitab suci salah satu agama yang diakui di Indonesia sama dengan menghina keberagaman. “Menghina isi al-Quran itu adalah penghinaan terhadap keberagaman Indonesia dan Pancasila, bukan hanya (menghina) umat Islam,” ujar Dahnil.

Hal yang sama dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan, yang melaporkan Ahok pada Kamis (6/10). Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Sumatera Selatan Yogi Vitagora menyatakan pihaknya baru mengetahui Ahok telah melakukan pelecehan terhadap ayat suci Al-Quran setelah melihat video berbagi Youtube yang menjadi viral.

“Mestinya, dia (Ahok) tidak perlu menyinggung soal Al-Quran. Dia tidak paham dan tidak mengimani. Itu kan hak umat Muslim. Kalau dia mengajak agamanya sendiri, ya tidak apa-apa, dan tidak ada masalah,” ujar Yogi.

Di video itu, Ahok tampak mengarahkan warga untuk memilihnya dengan membantah penafsiran surat Al Maidah. “Bapak ibu ga bisa pilih saya. Dibohongin dengan surat Al Maidah 51. Macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, kalau bapak ibu merasa ga milih neh karena saya takut neraka, dibodohin gitu ya gapapa…” kata Yogi, menirukan ucapan Ahok.

“Kami laporkan Pasal 156 KUHP jo Pasal 27-28 ITE tentang Penistaan Agama dan Pencemaran Nama Baik Agama Pasal 310-311 KUHP. Rencananya, dalam waktu dekat kami akan turun ke jalan, meminta Ahok meminta maaf dan proses hukumnya berlangsung,” ungkap Yogi.

Laporan MUI Sumsel ini diterima polisi dengan bukti lapor Nomor : STTLP/746/X/2016/SPKT. Ahok terancam dikenakan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama junto Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik agama serta Pasal 27 dan 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Ribas).

Tags: AhokmuhammadiyahMUI
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Menag Segera Menindaklanjuti Pendirian UIII

Menag: Peserta Pilkada Hendaknya Mengemas Isu SARA Secara Beradab

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In