Dalam Kasus “Video al Maidah” Ahok, Mestinya Pemprov DKI Dilapokan Polisi

Dalam Kasus "Video al Maidah" Ahok, Mestinya Pemprov DKI Dilapokan Polisi

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,-  Anggota Majelis Ulama Indonesia Pusat Ma’mun Murod Al-Barbasy menyatakan bahwa dalam kasus “Video Al-Maidah”  Ahok yang harus dilaporkan ke polisi adalah pemerintah Propinsi DKI Jakarta.  Ma’mun Morod menyatakan hal ini dalam akun facebooknya, Sabtu (8/10/16)  dengan judul DASAR SINTING.

Kenapa harus pemerintah propinsi DKI yang dilaporkan. Menurut Ma’mun Morod, ”Video al-Maidah” ini pada awalnya yang mengunggah Pemprov DKI. ”Perlu diketahui, dlm bbrp wkt terakhir gencar sekali Pemprov DKI menayangkan “kampanye” Ahok, yang tentu menggunakan dana APBD DKI,” ungkap Ma’mun Murod.

Karenanya, menurut Ma’mun Murod, tentu orang yang berpikir waras akan melaporkan Pemprov DKI dalam kasus ”Video al-Maidah” ini. Pemprov DKI tidak saja menayangkan ”video al-Maidah” ini untuk kampanye tetapi juga video-video lainnya.

Sehari sebelumnya, Ma’mun Murod juga menulis dalam akun facebooknya DUH, SUSAHNYA JADI MUSLIM DI INDONESIA. Kenapa sulit? Menurut Ma’mun Murod, mengkiritisi kerja-kerja  negara dalam melakukan pemberantasan terorisme, dibilang RADIKALIS, FUNDAMENTALIS DAN PRO TERORIS.

Selain itu, menurut Ma’mun Murad, menghujat maling-maling, garong-garong, para pengemplang pajak dan pembawa kabur dana BLBI asal Cina dibilang RASIALIS.  Demikian pula membicarakan kepemimpinan menurut Islam di masjid-masjid, musholla-musholla, majlis-majlis taklim, dibilang MENODAI TEMPAT IBADAH.

”Mengkritisi clometan yang keluar dari mulut Ahok yang kerap melecehkan Islam, dibilang SARA. Mau melaporkan Ahok ke Bareskrim karena terang-terangan melecehkan al-Qur’an, dibilang KOK UMAT ISLAM BEGITU MUDAH TERPROVOKASI DAN REAKTIF. Duh, lalu umat Islam harus bagaimana?” Tanya Ma’mun Murod (le).

Exit mobile version