• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Kamis, Desember 18, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Partai Idaman Gagal dan PSI Berhasil Dapat Badan Hukum Partai Politik

admin by admin
8 Oktober, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Partai Idaman Gagal dan PSI Berhasil Dapat Badan Hukum Partai Politik
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) gagal mendapatkan status badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Sebaliknya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapatkan badan hukum,

Partai yang dipimpin pedangdut Rhoma Irama tersebut tidak lolos dalam seleksi administrasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Partai Politik.Sedangkan PSI yang dipimpim mantan presenter Grace Natalie menjadi satu-satunya partai yang lolos pada tahap ini.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

“Sebagian besar partai tidak lolos karena terganjal dalam syarat administrasi kepengurusan,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam jumpa pers di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Menurut Yasonna, salah satu syaratnya, kepengurusan partai politik harus mencakup semua provinsi.  Kemudian, kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selain itu, kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Bukti keberadaan kantornya di setiap kepengurusan juga harus diverifikasi,” kata Yasonna.

Dalam tahap ini, terdapat lima partai politik yang mendaftarkan badan hukum. Kelima partai tersebut adalah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.

partai-solidaritas-indonesia

Dari kelima partai tersebut, hanya PSI yang dinyatakan lolos verifikasi dan mendapatkan status badan hukum. Dengan lolosnya PSI pada tahap administrasi ini akam menunggu seleksi verifikasi faktual untuk dapat menjadi partai peserta pemilihan (le).

Tags: muhammadiyahpartai politikYasonna
admin

admin

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post

PPP Djan Faridz Dukung Ahok, Lulung Tetap Ingin Jadi Lambang Perlawanan Ahok

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In