YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah—Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa gerakan anti korupsi yang kini digalakkan oleh Pemuda Muhammadiyah merupakan gerakan menebar kebencian kepada perilaku korupsi. Hal ini penting untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang ancaman korupsi yang menggerogoti seluruh bidang kehidupan.
“Gerakan anti korupsi itu gerakan menebar kebencian. Menebar kebencian kepada koruptor,” ujar Dahnil Anzar dalam acara wisuda santri angkatan pertama Madrasah Anti Korupsi (MAK)kelas Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PW PM) Daerah Istimewa Yogyakarta, di Wisma Sargede UAD, Sabtu (8/10).
Menurut Dahnil, penyadaran masyarakat ini sangat penting dilakukan. Selama ini masyarakat sangat toleran terhadap para koruptor. “Sikap toleransi itu ditunjukkan dengan misalnya dalam pilkada memilih kembali figur yang pernah terlibat korupsi,” ujar Dahnil.
Oleh karena itu, Dahnil menginginkan supaya dalam upaya pemberantasan korupsi juga menggunakan pendekatan sosial dan kultural. Hal ini dianggap sangat tepat karena karakteristik bangsa Indonesia yang religius dan terpengaruh dengan simbol-simbol. Dalam hal ini, Pemuda Muhammadiyah misalkan mengkampanyekan penggunaan kosa kata maling atau supaya jenazah koruptor tidak dishalatkan.
Sikap untuk tidak menyalatkan jenazah koruptor pernah dilakukan Nabi Muhammad dalam perang Khaibar. Ketika itu ada seorang sahabat yang gugur dalam pertempuran. Namun Nabi tidak mau menyalatkan dan hanya disalatkan oleh para sahabat. Ternyata, sahabat yang gugur ini melakukan ghulul. Yaitu menyembunyikan harta rampasan perang (ghanimah) seharga dua dirham. Meskipun nilai barangnya kecil, namun Nabi mencontohkan untuk membenci perilaku tercela itu. Sehingga menimbulkan efek jera bagi yang lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Turut hadir dalam kesempatan itu aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan yang juga anggota LHKP PP Muhammadiyah, PWM DIY Muhammad Aziz, ketua PWPM DIY Iwan Setiawan dan Dekan Fakultas Hukum UAD Rahmat Muhadjir Nugroho (Ribas).