Ketika BPJS Kesehatan Minta Iuran Naik

Ketika BPJS Kesehatan Minta Iuran Naik

Oleh: Saleh Daulay (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI)

Pagi ini, saya menerima WA dari salah seorang direktur BPJS Kesehatan. Dia mengirimkan tulisan tentang pentingnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Menanggapi usulan KENAIKAN iuran BPJS Kesehatan tersebut, begini jawaban saya via WA kepada direktur tersebut:

Ada beberapa instrumen penting yang tidak disebutkan dalam tulisan itu yang berkontribusi pada defisit keuangan BPJS:

1. DATA
Sampai hari ini, pendataan BPJS masih banyak yang tidak benar. Bagaimana DPR percaya memberikan ruang lebih besar jika data-data yang dipergunakan masih banyak yang salah? Anehnya, tidak akuratnya pendataan itu diakui oleh semua pihak, mulai dari pemda, BPJSK, kemenkes, bahkan kemensos sendiri. Tetapi ikhtiar untuk memperbaiki data tidak ada. Berkali-kali DPR meminta agar data diperbaiki, namun belum ada hasilnya. Termasuk permintaan deskresi agar BPJS K bisa memperbaiki data itu secara langsung tanpa keterlibatan kemensos. Faktanya, banyak masyarakat yang semestinya eligible mendapat kartu BPJS gratis, ternyata tidak terdaftar. Sebaliknya, banyak juga anggota masyarakat yang dinilai mampu tetapi mendapat kartu “gratis”. Belum lagi, komisi IX menemukan jutaan kartu yang retour (kembali) karena kesalahan pada alamat, ada nama tetapi orangnya tidak ada, meninggal dunia, pindah, dll. Kalau data sudah benar, DPR pasti lebih mudah diyakinkan.

2. KAPITASI
Sistem pembayaran kapitasi dan monitoring pembayaran jasa dokter dan obat yang belum maksimal. Dengan terlibatnya pihak swasta, semestinya pengawasan semakin ketat. Ada banyak kasus dimana klinik-klinik swasta sengaja didirikan hanya untuk sekedar mendapatkan biaya kapitasi itu. DPR tentu tidak mau memperberat beban APBN hanya untuk kepentingan sektoral seperti itu. Karena itu, biaya kapitasi itu penting diperhatikan. Paling tidak, aturan tentang itu perlu dibicarakan kembali. BPJSK bisa memulai dengan membuat perhitungan baru yang akurat. Jika ada regulasi yang perlu diperbaiki, termasuk perpres atau permenkes, maka harus segera diadvokasi.

3. PELAYANAN
Masih banyak keluhan soal pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta, terutama peserta PBI. Jika pelayanan yang diberikan tidak maksimal, tentu DPR akan merasa bahwa kenaikan anggaran menjadi sia-sia. Sebagai langkah awal, BPJSK semestinya melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan. Jangan sampai, peserta BPJSK dianaktirikan dalam hal pelayanan.

DPR juga mengakui bahwa BPJS memiliki manfaat luas bagi masyarakat jika dikelola secara benar dan profesional. Jika pelayanan didasarkan atas profesionalitas, insya Allah DPR akan lebih mudah melakukan adjusment sesuai dengan hitungan yang semestinya.

Exit mobile version