JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) meminta Polda Metro Jaya segera memproses laporan mereka Nomor:TBL/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum. Laporan pada tanggal 7 Oktober itu mengadukan Ahok telah melakukan penistaan agama Islam. AMM yang melapor terdiri Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasuswa Muhammadiyah dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
“Kami harap Polda segera memanggil Ahok untuk diperiksa sebagai terlapor. Kemudian melanjutkan proses hukumnya sesuai dengan prosedur yang benar dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya,” tutur Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah mewakili AMM.
Persoalan Ahok telah meminta maaf silakan saja, itu bagus. Tapi, menurut Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman. proses hukum tetap berlanjut, demi keadilan hukum, demi menjaga wibawa hukum dan pelajaran bagi semua orang agar hati hati dengan pernyataannya. Apalag sebagaii seorang pejabat publik. Juga demi menjaga Pancasila kebhinekaan dan keharmonisan di NKRI tercinta ini.
Desakan AMM Ini, karena dalam proses penegakan hukum (law enforcement) tidak mengenal istilah permintaan maaf sebagai alasan penghapusan pidana. “Jika Ahok merasa itu salah maka sudah sepatutnya beliau dihukum dengan cara yang sesuai dengan KUHAP dan pasal yang tertulis di 156a KUHP, sehingga walaupun Ahok minta maaf, kami akan tetap mengawal dan menjaga proses hukum ini dan kami sudah menyiapkan saksi dan ahli terkait laporan kami,” kata Pedri Kasman mewakili AMM.
Menurut Pedri, permintaan maaf gubernur tidak dapat menggugurkan proses hukum yang berlangsung. Putusan dari ketok palu hakim lah yang dapat menyatakan Ahok bersalah atau tidak, “lantas apa gunanya proses hukum yang ada di dalam KUHAP kalau setiap orang yang dianggap melanggar aturan meminta maaf dan proses nya selesai,” tanya Pedri Kasman mewakili AMM (le).