Angkatan Muda Muhammadiyah: Ahok Layak Jadi Tersangka

Angkatan Muda Muhammadiyah: Ahok Layak Jadi Tersangka

JAKARTA,  Suara Muhammadiyah,- Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM)  berpendapat Ahok Layak dijadikan tersangka.  Pendapat ini disampaikan setelah keluarnya  pendapat dan sikap Majelis Ulama Indonesia (11/10/2016).

Menurut Angkatan Muda Muhammadiyah, setelah keluarnya pendapat dan sikap keagamaan MUI, yang menyatakan bahwa perkataan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016, merupakan perkataan yang mengandung unsur penghinaan pada al Qur’an dan ulama. Artinya ini adalah penghinaan terhadap agama Islam.

Angkatan Muda Muhamadiyah berpendapat terdapat dua aspek hukum yang dapat diambil dalam kasus ini. Pertama bahwa pendapat yang dikeluarkan MUI merupakan suatu keterangan ahli, sehingga hal tersebut sesuai dalam KUHAP pasal 185. Kedua dengan adanya keterangan ahli, sudah terkumpul bukti permulaan yang cukup, sehingga status Ahok dapat dinaikkan menjadi tersangka. Untuk itu kami meminta pihak kepolisian bertindak sesuai dengan KUHAP.

Angkatan Muda Muhammadiyah mengingatkan Polri jangan bermain-main dalam kasus ini. Ahok harus segera dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka. Jika dibiarkan berlarut-larut maka akan menciptkan situasi sosial masyarakat yang kian panas. Polisi tidak lagi punya alasan untuk menunda penanganan kasus ini.

“Jangan sampai masyarakat berpandangan negatif pada polisi yang terkesan melakukan pembiaraan dan berpihak pada Ahok.,”  tulis Angkatan Muda Muhammadiyah  yang dalam kasus ini dawaki Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Muhammad Solihin dan Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Khairul Sakti Lubis.

Menurut Angkatan Muda Muhammadiyah, keharmonisan dan keberagaman bangsa ini akan hancur tercabik-cabik jika masyarakat hilang kesabaran dan bertindak sendiri (le).

Exit mobile version