Mendikbud: Guru Profesional 8 Jam di Sekolah

Mendikbud: Guru Profesional 8 Jam di Sekolah

SOLO, Suara Muhammadiyah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)  Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, menggulirkan gagasan guru harus berada di sekolah delapan jam per hari. Kewajiban ini terutama bagi guru yang mendapat tunjangan profesi.

“Saya sedang merancang guru wajib di sekolah selama delapan jam. Terutama yang sudah mendapat tunjangan profesi,” ujar Muhadjir saat memberikan anugerah Kawastara Pawitra di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016.

Mendikbud mengatakan, profesionalitas guru salah satunya diukur melalui waktu kerja. “Kalau guru baru 1 atau 2 jam sudah pulang, ya tidak profesional namanya. Apalagi kalau sengaja  dicepatkan untuk les, yang membuka les dia sendiri. Itu tidak profesional,” jelas Muhadjir.

Gagasan tersebut mendorong guru untuk tidak mengurangi porsi materi di sekolah. “Belajar harus tuntas di sekolah. Waktu di rumah digunakan anak-anak dengan keluarga. Jangan beban dibawa pulang,” kata Mendikbud.

Menurut Muhadjir, delapan jam di sekolah tidak melulu dimanfaatkan untuk terus memberikan materi namun juga membimbing siswa-siswi dengan kegiatan lain. ” Misalnya ada bimbingan, pengawasan, kegiatan ekstrakulikuler, mendampingi siswa-siswinya,” imbuh Mendikbud.

Menurut Muhadjir sudah seharusnya guru memberikan yang terbaik untuk para siswanya. “Gaji guru dan tunjangan profesi itu dari rakyat. Sehingga harus memberikan yang terbaik bagi rakyat,” kata Mendikbud.

Untuk memperkuat fungsi pendidikan, menurut Muhadjir, pekerjaan-pekerjaan guru  yang bersifat administratif harus dikurangi. “Supaya mereka fokus mendidik,” ujar Mendikbud.

Gagasan guru berada di sekolah selama delapan jam ini, lanjutnya, masih dalam pembahasan. “Ini masih kita pelajari dari sisi aspek-aspek legalnya,” kata Mendikbud (elf).

Exit mobile version