• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Mahfud MD: Kasus Perdata Ahok Selesai, Kasus Pidananya Belum

admin by admin
16 Oktober, 2016
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
1
Mahfud MD: Saat Ini Larangan Komunisme Tak Bisa Dicabut
Share

PERTH, Suara Muhammadiyah,-  Pakar hukum Prof Dr Mahmud MD mengatakan, secara hukum perdata kasus Ahok yang menyangkut surat Al Maidah ayat 51 sudah selesai.  Tetapi secara hukum pidana belum selesai.

“Secara hukum perdata kasus Ahok sebenarnya sudah selesai dengan permintaan dan pemberian maaf. Tetapi secara hukum pidana setiap perbuatan yang bukan termasuk delik aduan harus terus diproses sampai jelas masalahnya.,” jelas Mahfud MD  pada masyarakat Indonesia di Perth (13/10/2016).

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Kasus Ahok, menurut Mahfud MD, tidak bisa diselesaikan dengan hukum Islam karena hukum Islam tidak berlaku di Indonesia untuk kasus seperti itu. Kasus Ahok, kalau mau di bawa ke jalur hukum hanya bisa diselesaiakan menurut hukum nasional. Dan jika pilihan penyelesaiannya adalah hukum nasional maka ada aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana.

Secara hukum perdata, menurut Mahfud MD,  kasus Ahok sebenarnya sudah selesai dengan permintaan dan pemberian maaf. Tetapi secara hukum pidana setiap perbuatan yang bukan termasuk delik aduan harus terus diproses sampai jelas masalahnya.

Di dalam hukum perdata , menurut Mahfud MD, yang berhadapan adalah orang atau badan hukum dengan orang atau badan hukum lainnya yang memang mengenal cara damai atau asas konsensual dalam mengakhiri perkara.

Baca: Mahfud MD: Kalau KPK Salah dalam OTT Ya Kita Hujat

Tetapi di dalam hukum pidana, menurut Mahfud MD,  yang berhadapan adalah orang atau badan hukum dengan negara (aparat penegak hukum), sehingga tidak dikenal permintaan maaf atau perdamaian, kecuali dalam delik aduan. “Orang tua yang memberi maaf kepada orang yang membunuh anaknya tidak bisa meniadakan proses hukum pidana atas pembunuh itu,” jelas Mahfud MD.

Baca: Prof Mahfud MD: Archanda Diangkat Jadi Menteri Tak Dilarang Asal Sudah WNI

Sebab si pembunuh (pelaku tindak pidana),  menurut  Mahfud MD,  bukan musuh keluarga yang terbunuh melainkan musuh masyarakat yang diwakili oleh negara. “Kalau tindak pidana bisa selesai dengan maaf, maka nanti bisa banyak orang melakukan tindak pidana dan hanya menyelesaikannya dengan meminta maaf,” urai Mahfud MD.

Baca: Jika Mahfud MD Dibully Karena “Nikah Lagi”

Menurut Mahfud MD,  ini berbeda dengan di Arab Saudi pemberian maaf atau denda bisa menghilangkan hukuman pidana. Ini disebabkan Arab Saudi menggunakan hukum Islam yang dalam kasus tertentu memaafkan bisa menghapuskan hukum pidananya (le),

Tags: hukumMahfud MDmuhammadiyah
admin

admin

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Jaya Suprana: Terima Kasih, Umat Islam Indonesia!

Jaya Suprana: Terima Kasih, Umat Islam Indonesia!

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In