JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Dukungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz kepada pasangan Ahok-Djarot tak akan memengaruhi dukungan terhadap pasangan Agus-Sylvi di Pilkada DKI Jakarta. Meski nantinya PPP Kubu Djan Faridz diakui pemerintah dan kubu Romarhumuziy tidak diakui pemerintah.
Baca: Dituduh Berpolitik, MUI: Ahoklah yang Memasuki Wilayah Agama
Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan proses pemberian dukungan agar pasangan calon bisa maju di Pilkada 2017 sudah selesai pada 23 September 2016, dan tak bisa diganggu gugat.Bahkan, menurut Sumarno, seandainya surat keputusan kepengurusan PPP di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berubah, itu tetap tak bisa mempengaruhi proses pemberian dukungan., termasuk dukungan pada Agus-Sylvi.
Baca: PPP Kunjungi PP Muhammadiyah, Serap Aspirasi Tiga RUU dan Laporkan Hasil Mukernas
“Itu tak berlaku surut, jadi memang partai pendukung tak bisa menarik dukungannya di tengah jalan, kalau dia menarik dukungan tetap tak ada perubahan,” ujar Sumarno saat ditanya kemungkinan gugurnya pasangan Agus-Sylvi karena PPP mendukung Ahok-Djarot.
Baca: PPP Djan Faridz Dukung Ahok, Lulung Tetap Ingin Jadi Lambang Perlawanan Ahok
Nenurut Sumarno, penambahan dukungan di tengah jalan tidak berlaku. Artinya, KPU DKI hanya mengakui partai pendukung yang mengikuti tahapan Pilkada. Partai-partai tersebut akan dicantumkan pada alat peraga kampanye yang disediakan KPU DKI. Dan dukungan pasangan yang telah disahkan adalah untuk Ahok-Djarot, Anies-Sandiaga dan Agus-Sylvi (le).