SUKABUMI, Suara Muhammadiyah—Para turis asing, terutama asal jazirah Arab memiliki modus baru untuk menetap lebih lama di Indonesia. Menurut catatan pihak Imograsi, terdapat ratusan wanita Sukabumi, Jawa Barat dinikahi oleh pria warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah.
“Tidak hanya WNA asal Timur Tengah yang menikahi wanita lokal khususnya Sukabumi, biasanya mereka menikahi wanita tersebut agar bisa menetap lebih lama,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Filianto Akbar di Sukabumi, Senin (17/10)
Modus yang dilakukan WNA ini banyak caranya selain menikahi resmi, tetapi ada juga yang nikah kontrak dan di bawah tangan atau tidak nikah secara negara. Biasanya, WNA yang menikahi warga lokal karena memiliki usaha di Indonesia atau menghindari sanksi keimigrasian.
Namun, setelah menikahi wanita lokal mereka tetap menjadi WNA dan cukup banyak yang terdaftar di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. “Jika terjadi permasalahan di kemudian hari seperti dideportasi yang rugi anak dan istrinya, beruntung jika si suaminya kembali lagi ke Indonesia dan tetap menafkahinya,” tambahnya.
Menurut Filianto, tidak hanya di Sukabumi, beberapa tempat lainnya seperti Cianjur pun banyak terjadi kasus pernikahan wanita WNI dengan pria WNA. Kebanyakanya WNA tersebut mengincar warga lokal yang berada di sekitar objek wisata seperti di Puncak Cianjur dan di Sukabumi seperti daerah-daerah wisata.
Baru-baru ini, lanjut Filianto, pihaknya telah menangkap belasan WNA di Vila Intan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. “Dua orang diamankan di ruang detensi Imigrasi Sukabumi. Sementara 13 WNA Irak lainnya masih berada di Vila Intan, Cianjur, di bawah pengawasan ketat petugas Imigrasi Sukabumi,” ungkapnya.
Mereka datang ke Indonesia tanpa tempat pemeriksaan keimigrasian dan tidak memiliki izin tinggal yang sah. Setelah ditelusuri, mereka awalnya datang dari Malaysia ke Sumatera dan akhirnya masuk ke Pulau Jawa, tepatnya di Cipanas, Cianjur.
“Setelah tinggal di Cianjur mereka berupaya mengamankan izin tinggal di Indonesia. Caranya, mereka mengajukan diri sebagai pencari suaka ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Para WNA Irak ini juga bakal dipulangkan ke negaranya atau upaya deportasi,” tutur Filianto (Ribas).