Partai Berkarya Cetusan Tommy Soeharto Berbadan Hukum

Partai Berkarya Cetusan Tommy Soeharto Berbadan Hukum

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan Partai Berkarya yang turut dicetuskan putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto). Partai Berkarya adalah gabungan Partai Nasional Republik dan Partai Beringin Karya.

“Pada Senin 17 Oktober 2016 Partai Berkarya sudah berbadan hukum dan sah sebagai partai politik sesuai SK Menkumham Nomor: M.HH-20.AH.11.01 tahun 2016,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, di Jakarta, Senin petang.

Baca: Gagal Mendapatkan Badan Hukum, Partai Idaman Akan Akuisisi Parta Lain yang Berbadan Hukum

SK Menteri Hukum dan HAM itu tentang pengesahan Partai Berkarya beserta susunan pengurus DPP Partai Berkarya periode 2016-2021. “SK pengakuan Partai Berkarya sudah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM sejak 13 Oktober 2016,” ujar Pinucang.

Baca: Langkah Akuisisi yang Akan Dilakukan Partai Idaman Pernah Dilakukan Perindo

Partai Berkarya dipimpin Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Neneng A Tutty, Wakil Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Yockie Hutagalung, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya, Badaruddin Picunang.

Baca: Partai Idaman Gagal dan PSI Berhasil Dapat Badan Hukum Partai Politik

Selain Tommy Soeharto sebagai tokoh dalam partai ini, juga terdapat mantan politisi Partai NasDem yang juga bekas Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Laksamana TNI (Purnawirawan) Tedjo Purdijatno. Ia ditunjuk sebagai ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya (le).

Exit mobile version