JAKARTA, Suara Muhammadiyah,-Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) menagih janji Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera memproses laporannya tentang penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Ahok. Sampai saat ini, Kamis (20/10/16), menurut Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, belum ada tanda-tanda diproses oleh Polri.
Publik, menurut Pedri Kasman, hanya mendapatkan berita yang simpang siur di media masa dan media sosial tentang proses pelaporan Ahok, tetapi realisasinya belum ada kemajuan. Misalnya saja laporan Angkatan Muda Muhammadiyah, Laporan AMM ke Polda Metro Jaya Nomor: TBL/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 7 Oktober 2016 belum ada tanda-tanda diproses.
“Kami belum mendapatkan konfirmasi resmi sama sekali dari Mapolda Metro Jaya maupun Mabes Polri. Beberapa kali dihubungi melalui nomor telpon resmi yang tertera di tanda bukti laporan tidak pernah menjawab,” tegas Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.
Padahal, kata Pedri Kasman, saat ini lapuran Angkatan Muda Muhammadiyah sudah terhitung 13 hari tetapi belum diproses. Informasi yang menyebutkan bahwa kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri juga sama sekali belum mereka terima secara resmi dari Polda Metro Jaya.
Pedri menyebut semestinya Polri bekerja sesuai dengan aturan yang tertera di KUHAP dan SOP yang belaku. Setiap laporan resmi tentu harus diproses secara resmi pula. Pemberitahuan, pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi, termasuk pelimpahan perkara dan lain-lain harus melalui mekanisme administrasi yang resmi.
“Karena sama sekali tidak mendapatkan informasi resmi, kami menganggap Polri tidak serius menangani laporan masyarakat. Padahal adalah hak setiap warga negara untuk melaporkan adanya tindak pidana dan mendapatkan proses hukum yang semestinya,” kata Pedri.
Baca: Angkatan Muda Muhammadiyah Berbagi Makan di Awal Tahun Hijriyah
Sementara di sisi lain perkembangan situasi di lapangan semakin liar. Keresahan masyarakat makin memuncak. Sumpah serapah bersileweran di media massa dan media sosial. Pedri mengatakan bisa-bisa amarah umat Islam tak terkendali jika polisi tidak segera memberi bukti konkret untuk memproses Ahok yang diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Baca: Hina Kitab Suci, Angkatan Muda Muhammadiyah dan MUI Laporkan Ahok ke Polisi
Oleh karena itu pihaknya meminta Polri segera membuktikan janjinya yakni memproses laporan masyarakat dan memanggil Ahok untuk diperiksa. Kemudian melanjutkan proses hukumnya sesuai dengan prosedur yang benar, adil dan jujur.
Baca: Angkatan Muda Muhammadiyah: Ahok Layak Jadi Tersangka
Pedri berpendapat, proses hukum terhadap Ahok dalam kasus ini amat penting, terutama demi menjaga keharmonisan kehidupan berbangsa yang mulai rusak akibat pernyataan seorang Ahok. Demi kesetaraan setiap orang di depan hukum, juga demi menjaga Pancasila dan kebhinekaan di NKRI sebaiknya Polri segera memproses Ahok (le).