YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Mahfud MD menyatakan, bahwa pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh Polri tak perlu ijin Presiden. Bahkan juga tak perlu melapor Presiden.
Bahkan, menurut Mahfud MD, jika ditangkap dan ditahan pun tidak harus melapor Presiden. Yang perlu, Polri memberitahu hal itu pada Presiden.
Baca: Jika Mahfud MD Dibully Karena “Nikah Lagi”
“Kalau diperiksa tak harus lapor Presiden. Bisa langsung dilakukan. Tapi kalau ditangkap dan ditahan harus memberitahu (bkn melapor) kepada Presiden.” Jelas Mahfud MD dalam akun twiternya.
Baca: Mahfud MD: Kalau KPK Salah dalam OTT Ya Kita Hujat
Kalau berpegang pada UU Polri memang benar untuk memeriksa Gubernur harus ijin Presiden. Tetapi poin ini sudah dibatalkan oleh MK. Jadi tak perlu ijin Presiden untuk memeriksa Gubernur oleh Polri.
Baca: Mahfud MD: Kasus Perdata Ahok Selesai, Kasus Pidananya Belum
“Kalau berpegang pada UU Polri memang benar. UU-nya memang pernah mengatur begitu. Tapi mungkin Polri lupa bahwa isi UU itu sidah dibatalkan oleh MK,” jelas Mahfud MD (le).