JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Anggota Ombudsma Republik Indonesia mengatakan, dari data Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pelayanan paling lambat saat ini terjadi di sektor penegakan hukum. Dalam hal ini Kepolisian , Kejaksaan, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) belum cukup cepat dalam menangani laporan yang diajukan masyarakat.
Menurut Alamsyah Saragih , 51 persen lembaga hukum baru bisa menyelesaikan permasalahan dalam 11 hari. Waktu tersebut menurut Alamsyah terjadi akibat praktek pungutan liar. “Penundaan berlarut 11 hari dari laporan yang diajukan kepada Kepolisian, Kejaksaan , dan Lapas,” ungkap Alamsyah di Jakarta, Minggu (23/10/2016).
Keterlambatan pelayanan, menurut Alamsyah Saragih juga terdapat pada sektor perhubungn dan infrastruktur. Sektor ini menempati keterlambatan pelayanan pada peringkat kedua, Ini juga karena akibat praktek pungutan liar yang belum bisa dihapus. “Tidak memberi pelayanan 5 hari laporan terjadi di Perhubungan dan Infrastruktur,” kata Alamsyah.
Sedangkan keterlambatan pada peringkat ketiga terjadi pada sektor pendidikan. Alamsyah menyebut masih banyak sekolah-sekolah yang meminta pungutan liar agar siswanya bisa diterima dan naik kelas, sehingga pelayanan tidak berjalan dengan lancar. “Meminta imbalan dari sektor pendidikan, pelayanan jadi 2 hari,” kata Alamsyah Saragih (le).