JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Tidak ada pengeditan dalam video terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam hal kutipan Surat Al Maidah ayat 51. Ini juga dibenarkan Ahok ketika datang ke Bareskrim, Senin (24/10/2016).
“Hanya dipotong dari video panjang jadi pendek, tidak ada pengurangan atau penambahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto di Mabes Polri Selasa (25/10/2016).
Baca: Mahfud MD: Pemeriksaan Ahok Oleh Polri Tak Perlu Ijin Presiden
Polisi, menurut Agus Andrianto, telah membandingkan video yang beredar di media sosial dengan yang asli. Hasilnya tak ada pengeditan yang mengubah isi pernyataan Ahok dalam video tersebut.
Baca: Kasus Ahok; 9 Saksi Diperiksa, Ahok Belum
Agus Andrianto juga menjelaskan, saat menghadap penyelidik, Ahok telah melihat hasil penelitian Pusat Laboratorium Forensik Polri tersebut. Ahok membenarkan bahwa pernyataannya dalam video yang beredar di media social tidak dikurangi atau ditambah.
Baca: Kapolri Benarkan Polisi Periksa Ahok Tentang Al Maidah 51
Ahok saat itu, menurut Agus Andrianto, menyatakan bahwa pernyataan itu bukan untuk menghina agama tertentu. Selanjutnya, polisi akan meminta pendapat ahli bahasa, ahli pidana dan ahli agama dalam hal kasus yang menyangkut Ahok ini (le).