JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Petugas Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar berita bohong tentang Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian memerintahkan polisi untuk memeriksa mantan Ketua MPR Amien Rais. Berita hoax tersebar setelah Amien Rais ikut orasi dalam demo bela Islam Jumat (14/10/2016).
“Pelakunya sudah kami tangkap, sekarang masih diperiksa,” kata Kasubdit Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, di Jakarta, Rabu (26/10).
Menurut Himawan, pelaku adalah penyebar berita bohong yang menyebut Kapolri Tito memerintahkan Kabareskrim untuk menangkap mantan Ketua MPR Amien Rais. Berita itu muncul pasca kehadiran Amien Rais dalam unjuk rasa mendesak Polri mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Himawan mengatakan, penyidik masih menyelidiki motif pelaku yang menyebarkan berita bohong tersebut. Kendati demikian, pihaknya enggan mengungkap identitas pelaku kepada awak media. “Kami lihat dulu hasil identifikasinya, nanti koordinasikan dengan Direktur (Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim),” katanya.
Baca: Amien Rais Minta Kabareskrim Percepat Proses Hukum Ahok
Seperti diketahui, pada 16 Oktober lalu beredar kabar bohong mengenai arahan Kapolri terkait dengan Pilgub 2017. Kabar tersebut muncul beserta slide show berjudul “Arahan Kapolri” yang terdiri dari 14 poin terkait dengan Pilgub DKI 2017.
Baca: Beredar Berita Hoax Kapolri Perintahkan Bareskrim Periksa Amien Rais
Berita hoax itu juga membingkaikan wacana Kapolri memerintahkan Kabareskrim Komjen Ari Dono untuk memeriksa mantan Ketua MPR Amien Rais yang ikut dalam aksi unjuk rasa menentang Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa berita yang berisi 14 poin arahan Kapolri tentang Pilgub DKI, tidak benar, itu berita hoax (le/cnn/ant).