• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Senin, Januari 12, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Polri Masih Belum Bisa Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka Penistaan Agama

admin by admin
26 Oktober, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Polri Masih Belum Bisa Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta publik bersabar atas pembuktian perkara kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama. Masih membutuhkan keterangan ahli hukum, ahli agama dan ahli bahasa untuk menyimpulkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama meski sudah ada 9 saksi yang diperiksa polisi.
“Saya tak bermaksud bela Ahok. Tapi tolong dipelajari betul tentang kasus tersebut. Kasus ini melibatkan keahlian masalah hukum, keahlian masalah keagamaan, dan keahlian masalah bahasa,” kata Tito dalam acara Dialog Kapolri dengan BEM Se-Jakarta Mewujudkan Polri Milik Rakyat di Universitas Jayabaya, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Menurut Tito, dalam kasus ini, pihaknya harus menggali terhadap tiga bidang yang berbeda. “Ada yang berpendapat Ahok menista agama, ada yang bilang tidak. Sekali lagi saya tidak bermaksud membela Ahok, tapi silakan dikaji. Apakah dari segi bahasa ada kata-kata yang mengatakan Alquran berbohong, apakah ulama berbohong. Jadi harus kembali kepada teksnya dan konteksnya, apakah ada kesengajaan dengan maksud menghina,” jelas Tito.

Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut kembali mengatakan, pihak kepolisian sejauh ini belum bisa menarik kesimpulan terkait dugaan penistaan agama tersebut. Tito mengatakan, polisi masih perlu memeriksa sejumlah saksi ahli dalam membuktikan perkara ini. “Saya tidak mau menjawab benar atau tidak, ya atau tidak, karena polisi masih mendalami, belum mencapai kesimpulan, sudah ada sembilan saksi yang kami periksa,” pungkas Tito (le).

Baca Juga

Akademisi UM Bandung Sebut Dua Sebab Maraknya Kasus Penistaan Agama

Maulid Nabi dan Intoleransi Umat Beragama

Tags: AhokPenistaan AgamaTito
admin

admin

Related Posts

Akademisi UM Bandung Sebut Dua Sebab Maraknya Kasus Penistaan Agama
Berita

Akademisi UM Bandung Sebut Dua Sebab Maraknya Kasus Penistaan Agama

12 Januari, 2022
Opini

Maulid Nabi dan Intoleransi Umat Beragama

31 Oktober, 2020
Cerdas dan Bijak di Dunia Medsos
Berita

Setelah Vonis Ahok, Haedar Nashir: Tunjukkan Kemuliaan Akhlak Islam

10 Mei, 2017
Next Post
Ketum PP Muhammadiyah: Mall Seharusnya Punya Mushalla dan Ruang Literasi Yang Lebih Layak

101 Tahun Suara Muhammadiyah; Harapan Baru Islam Berkemajuan

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In