Polri Masih Belum Bisa Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Polri Masih Belum Bisa Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka Penistaan Agama

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta publik bersabar atas pembuktian perkara kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama. Masih membutuhkan keterangan ahli hukum, ahli agama dan ahli bahasa untuk menyimpulkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama meski sudah ada 9 saksi yang diperiksa polisi.
“Saya tak bermaksud bela Ahok. Tapi tolong dipelajari betul tentang kasus tersebut. Kasus ini melibatkan keahlian masalah hukum, keahlian masalah keagamaan, dan keahlian masalah bahasa,” kata Tito dalam acara Dialog Kapolri dengan BEM Se-Jakarta Mewujudkan Polri Milik Rakyat di Universitas Jayabaya, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Menurut Tito, dalam kasus ini, pihaknya harus menggali terhadap tiga bidang yang berbeda. “Ada yang berpendapat Ahok menista agama, ada yang bilang tidak. Sekali lagi saya tidak bermaksud membela Ahok, tapi silakan dikaji. Apakah dari segi bahasa ada kata-kata yang mengatakan Alquran berbohong, apakah ulama berbohong. Jadi harus kembali kepada teksnya dan konteksnya, apakah ada kesengajaan dengan maksud menghina,” jelas Tito.

Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut kembali mengatakan, pihak kepolisian sejauh ini belum bisa menarik kesimpulan terkait dugaan penistaan agama tersebut. Tito mengatakan, polisi masih perlu memeriksa sejumlah saksi ahli dalam membuktikan perkara ini. “Saya tidak mau menjawab benar atau tidak, ya atau tidak, karena polisi masih mendalami, belum mencapai kesimpulan, sudah ada sembilan saksi yang kami periksa,” pungkas Tito (le).

Exit mobile version