JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan Ruhut Sitompul dipecat dari keanggotaan partai. Wakil Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, Denny Kailimang mengatakan, kasus Ruhut telah disidangkan empat kali.
Keputusan pemecatan diambil dalam sidang Wanhor Demokrat pada 24 Oktober 2016. Keputusan ini disampaikan kepada pengurus partai Demokrat untuk ditindaklanjuti.
Baca: Apa Kesamaan Ruhut dan Ahok di Mata Pemuda Muhammadiyah
Anggota Komisi III DPR itu memiliki sikap yang bertentangan dengan kebijakan-kebijakan partai Demokrat, salah satunya terkait Pilgub DKI Jakarta 2017. “Sudah keluar keputusan dari Dewan Kehormatan. Itu pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat,” ujar Denny, Kamis (27/10/2016).
Baca: PWPM Sumut Adukan Ruhut, DPD Partai Demokrat Sumut Nyatakan Sikap
Ruhut dianggap melanggar kode etik yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai Demokrat serta Pakta Integritas.
Baca: Meski Datang ke Resepsi Milad, Pemuda Muhammadiyah Tetap Tuntut Ruhut
Keputusan Wanhor itu akan ditindaklanjuti oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai. Ia memastikan keputusan Dewan Kehormatan tak akan berubah di tingkat DPP Partai Demokrat (le).