JAKARTA, Suara Muhammadiyah–Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudyaan menetapkan 150 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Penetapan ini dilakukan melalui sidang (WBTB) yang telah dilakukan pada 23-16 September 2016 lalu di Hotel Millenium Jakarta.
WBTB yang ditetapkan adalah Budaya Tak Benda yang ada di wilayah Indonesia sesuai dengan Konvensi UNESCO Tahun 2003, yaitu: (a) Tradisi lisan dan Ekspresi, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda; (b) Seni pertunjukan; (c) Adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan; (d) Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; (e) Kemahiran kerajinan tradisional.
Penyerahan sertifikat bagi para provinsi yang telah mengusulkan karya anak bangsa tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Kamis (27/10), di Gedung Kesenian Jakarta.
“Warisan budaya Indonesia, khususnya Warisan Budaya Takbenda Indonesia terancam punah, antara lain disebabkan karena warisan budaya takbenda tersebut tidak dilindungi dengan baik. Oleh sebab itu pelestarian dan pengelolaan warisan budaya perlu dilaksanakan dengan penanganan serius dari semua pihak yang terlibat,” ujar Muhajir Effendy dalam sambutannya.
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan bahwa perayaan dan penyerahan sertifikat merupakan bentuk apresiasi dan pengharagaan Kemendikbud kepada pemerintah daerah yang turut mendukung penetapan Warisan Budaya Takbenda sebagai kekayaan bangsa Indonesia.
Pelaksanaan pemberian dan apresiasi dan penghargaan ini telah dilaksanakan sejak tahun 2013. Pada tahun 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan 77 karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Tahun 2014 telah ditetapkan 96 karya budaya, dengan rincian 89 Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan 7 Warisan Budaya Bersama. Sedangkan pada tahun 2015 ditetapkan 121 karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Perayaan dan Penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda menampilkan beberapa kesenian yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Tahun 2016, di antaranya adalah Jaran Kencak (Tarian dengan Kuda) dari Jawa Timur, Tari Angguk dari D.I. Yogyakarta, Randai Kuantan dari Riau, Debus Indragiri dari Riau, Gambang Kromong-Rancag dari DKI Jakarta, Tari Piring dari Sumatera Barat, Jugit Demaring dari Kalimantan Utara, Nyanyi Panjang dan Calempong Oguong dari Riau, Lohidu dari Gorontalo, Tari Guel dari Aceh, dan Keroncong Tugu dari DKI Jakarta. Jugit Demaring adalah tarian pengiring tamu kehormatan Sultan dari Kerajaan Bulungan Provinsi Kalimantan Utara sehingga tarian ini tidak sembarang tempat dapat dipertunjukan.
Selain itu, perayaan kali ini juga menyuguhkan makanan yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, seperti Bir Pletok, Soto Betawi, Gado-gado Betawi dari DKI Jakarta; Angeun Lada (Sayur Lada) dari Banten; Bakpia dari Yogyakarta; Lodho (Ayam atau Daging Pedas) dari Jawa Timur; Se’i (Daging Asap) dari Nusa Tenggara Timur; dan Binthe Biluhuta (Sup Jagung) dari Gorontalo (Ribas).