JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Perjalanan panjang pengadilan yang disiarkan tv nasional telah usai dengan vonis 20 tahun penjara bagi Jessica. Vonis inipun diributkan oleh berbagai pihak.
Menurut Pakar Hukum Prof Dr Mahfud MD, apapun vonis hakim pada Jessica pasti akan diributkan. “Kita endapkan dulu, tak usah ikut-ikutan emosi. Kasus ini serius, seumpama Jessica dibebaskan pastilah ribut juga. Apapun vonisnya, diributkan,” tulis Mahfud MD dalam twitannya.
Menurut Mahfud MD, setiap vonis hakim pidana, apapun isinya, selalu ada yang setuju dan ada yang tak setuju. Tapi, menurut Mahfud MD, hakim tak boleh terpengaruh pada yang setuju atau tidak.
Menurut Mahfud MD, hakim harus yakin orang yang dihukum itu memang bersalah. Keyakinan bisa dbangun dari rangkaian fakta sehingga diyakini kebenaran materilnya.
“Memang yang harus yakin hakim. Kalau kita yang tak yakin ya tak ada gunanya,” tegas Mahfud MD.
Baca: Mahfud MD: Kasus Perdata Ahok Selesai, Kasus Pidananya Belum
Vonis, menurut Mahfud MD, tak boleh hanya berdasar asumsi, tapi harus berdasar fakta persidangan yang kemudian menimbulkan keyakinan bagi hakim. Hakim justeru bertugas memutus, mana yang diyakini benar dari berbagai tafsir atas kasus hukum. Hakim harus memutus meski ada yang setuju dan tidak.
Baca: Arti Auliya di Surat Al Maidah Ayat 51 Menurut Mahfud MD
“Ya, karena bukan orang hukum maka menilai hakim ngawur. Kalau orang hukum sih biasa-biasa saja. Cobalah lihat dari tengah: jangan dari sudut Darmawan atau Otto. Adil kata Darmawan, tak adil kata Jessica. Tapi putusan itu sah,” jelas Mahfud MD.
Baca: Mahfud MD: Pemeriksaan Ahok Oleh Polri Tak Perlu Ijin Presiden
Mahfud MD, meminta semua mengendapkan dulu. “Kan masih ada banding. Yang setuju atau tak setuju punya alasannya sendiri-sendiri. Nanti biar diuji lagi oleh hakim PT bahkan masih bisa kasas,” tutur Mahfud MD (le).