JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Bareskrim Polri telah memeriksa 20 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mereka terdiri 15 saksi yang mengetahui peristiwanya dan 5 orang saksi ahli.
“Saksi yang diperiksa ada 20, terdiri dari 15 saksi yang mengetahui peristiwa itu dan lima saksi ahli,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Senin (31/10/2016) di Mabes Polri.
Menurut Boy Rafli Amar, hasil pemeriksaan merupakan bagian dari materi penyelidikan. Ia menegaskan bahwa kasus Ahok tersebut masih berproses di Bareskrim.
Baca: Polri Masih Belum Bisa Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Penyidik Bareskrim, menurut Boy Rafli Amar belum menjadwalkan kapan Ahok akan diperiksa terkait kasus tersebut. Apakah keterangannya dicukupkan saat Ahok mengklarifikasi kasusnya di Bareskrim Senin (24 Okt 2016) atau perlu keterangan tambahan dari Ahok.
Baca: Kapolri Benarkan Polisi Periksa Ahok Tentang Al Maidah 51
“Nanti akan dievaluasi terlebih dulu, apakah keterangan yang bersangkutan sudah cukup atau masih dibutuhkan,” kata Boy Rafli Amar.
Baca: Tidak Ada Editan Dalam Video Ahok Tentang Al Maidah 51
Saat menghadap penyidik pada waktu itu, Ahok telah melihat hasil penelitian Pusat Laboratorium Forensik Polri tentang video yang memuat pernyataannya mengenai surat Al Maidah ayat 51. Ahok membenarkan bahwa pernyataannya dalam video yang beredar di media sosial tidak dikurangi atau ditambah (le)