• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Minggu, Desember 7, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Bareskrim Polri Telah Periksa 20 Saksi Dalam Kasus Ahok

admin by admin
31 Oktober, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Kapolsek Tangerang Kota Diserang, Inilah Kronologisnya
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Bareskrim Polri telah memeriksa 20 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mereka terdiri 15 saksi yang mengetahui peristiwanya dan 5 orang saksi ahli.

“‎Saksi yang diperiksa ada 20, terdiri dari 15 saksi yang mengetahui peristiwa itu dan lima saksi ahli,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol  Boy Rafli Amar, Senin (31/10/2016) di Mabes Polri.

Baca Juga

Setelah Vonis Ahok, Haedar Nashir: Tunjukkan Kemuliaan Akhlak Islam

Jadi Saksi Ahli, Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas Tegaskan Ahok Menistakan Agama

Menurut Boy Rafli Amar, hasil pemeriksaan merupakan bagian dari materi penyelidikan. Ia menegaskan bahwa kasus Ahok tersebut masih berproses di Bareskrim.‎

Baca: Polri Masih Belum Bisa Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Penyidik Bareskrim, menurut Boy Rafli Amar belum menjadwalkan kapan Ahok akan diperiksa terkait kasus tersebut. Apakah keterangannya dicukupkan saat Ahok mengklarifikasi kasusnya di Bareskrim Senin (24 Okt 2016) atau perlu keterangan tambahan dari Ahok.

Baca: Kapolri Benarkan Polisi Periksa Ahok Tentang Al Maidah 51

“Nanti akan dievaluasi terlebih dulu, apakah keterangan yang bersangkutan  sudah cukup atau masih dibutuhkan,” kata Boy Rafli Amar.

Baca: Tidak Ada Editan Dalam Video Ahok Tentang Al Maidah 51

Saat menghadap penyidik pada waktu itu, Ahok telah melihat hasil penelitian Pusat Laboratorium Forensik Polri tentang video yang memuat pernyataannya mengenai  surat Al Maidah ayat 51. Ahok membenarkan bahwa pernyataannya dalam video yang beredar di media sosial tidak dikurangi atau ditambah (le)

Tags: AhokBareskrimBoy Rafli Amar
admin

admin

Related Posts

Cerdas dan Bijak di Dunia Medsos
Berita

Setelah Vonis Ahok, Haedar Nashir: Tunjukkan Kemuliaan Akhlak Islam

10 Mei, 2017
Jadi Saksi Ahli, Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas Tegaskan Ahok Menistakan Agama
Berita

Jadi Saksi Ahli, Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas Tegaskan Ahok Menistakan Agama

21 Februari, 2017
Prof Yunahar Ilyas: Kalau Ada yang Mengaku Punya Karomah itu Bukan Wali
Berita

Yunahar Ilyas: Yang Dimaksud Dengan ‘Aulia’ dalam Al-Maidah 51 Itu Pemimpin Struktural

21 Februari, 2017
Next Post
Gempa 4,6 Skala Richter Goncang Makassar

Gempa 4,6 Skala Richter Goncang Makassar

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In