Hari Ini Polisi Panggil Ahok, Gelar Perkara Minggu Ketiga November

Hari Ini Polisi Panggil Ahok, Gelar Perkara Minggu Ketiga November

 

NUSADUA, Suara Muhammadiyah,- Hari ini Polisi akan  memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi terlapor. Sedangkan gelar perkara penentuan Ahok sebagai tersangka penistaan agama atau tidak akan dilakukan Minggu ketiga November,

Hal ini disampaikan secara terpisah oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto dan Kepala Divisi Humas  Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar  mengenai perkembangan kasus Ahok di kepolisian.

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan Bareskrim Polri akan memeriksa Ahok Senin (7/11/16). Surat panggilan sudah dilayangkan penyedik kepada calon gubernur petahana.

“Jam pemanggilan standar, jam 9.00 WIB. Dia dipanggil sebagai saksi karena ada keterangan yang perlu kami dalami lagi,” ujar Kepala Bareskrim Polri (3/11/2016),

Sedangkan Kepala Divisi Humas Polri Inspeltur Jenderal Boy Rafli Amar  memprediksi, gelar perkara penyelidikan terkait Ahok dilakukan dalam  bulan ini.

“Waktunya masih tentatif, tapi paling tidak minggu ketiga November,” ujar Boy di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu (6/11/2016).

Namun, Boy belum dapat memastikan tanggal persis gelar perkara itu dilakukan. Saat ini, penyelidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi ahli yang dihadirkan pihak pelapor.

Jika sudah dirasa keterangan yang dibutuhkan sudah mencukupi, gelar perkara baru dilakukan. Gelar perkara tersebut akan dilakukan secara terbuka kepada publik.

Dengan terbukanya gelar perkara, publik bisa menilai apakah ada kejanggalan dalam penanganan kasus itu.  Gelar perkara sedianya tertutup dan hanya melibatkan kejaksaan.

Namun, kata Boy,  Polri ingin menghilangkan kecurigaan masyarakat akan adanya kecurangan atau penyimpangan dalam kasus ini.  “Semua ingin transparan. Oleh karena itu gelar perkara bisa sama-sama dilaksanakan secara transparan secara objektif,” ujar Boy.

Bahkan, penyidik rencananya juga akan mengundang DPR RI Komisi III. Namun, khusus untuk undangan Komisi III, Polri akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan ketua komisi  (le).

Exit mobile version