JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Sebagai perwujudan komitmen terhadap upaya penegakan hukum yang tidak tebang pilih dan tegas, Presiden Joko Widodo menyatakan dengan tegas dan jelas bahwa dirinya tidak akan melindungi petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah memasuki proses hukum. Hal tersebut ditegaskannya usai melakukan pertemuan dengan sejumlah jajaran Pengurus Pusat Muhammadiyah, Selasa (8/11/2016).
“Saya tekankan, saya tidak akan melindungi Saudara Basuki Tjahaja Purnama karena sudah masuk pada proses hukum,” tegas Presiden sembari menekankan bahwa proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan dengan tegas dan transparan.
Basuki sendiri telah diperiksa Bareskrim Polri sebanyak 2 kali. Pertama, pada 24 Oktober 2016, ia berinisiatif untuk memberi klarifikasi kepada penyelidik Bareskrim Polri di Kantor Bareskrim. Kedua, Bareskrim Polri memeriksa Basuki selama sembilan jam terkait kasus dugaan menistakan agama, Senin (7/11/2016) di Mabes Polri.
Pemeriksaan pertama terkait materi video. Saat itu Basuki menyatakan kepada penyidik tidak ada editan di dalam video yang beredar di media sosial. Sedangkan pemeriksaan kedua diantaranya menyangkut motif Basuki mengutip ayat suci saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Basuki dilaporkan sejumlah pihak ke polisi terkait pernyataannya mengutip ayat suci saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, September 2016. Menurut para pelapor, Basuki diduga menistakan agama (le).