JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Ketua Dewan Pertimbangan MUI meminta Polri untuk merujuk keputusan MUI dalam menangani kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Keputusan MUI mewakili pandangan umat Islam Indonesia.
“Jelas di situ dinyatakan sebagai penistaan agama, itu pandangan keagamaan MUI. Kita minta itu menjadi rujukan aparat penegak hukum, kepolisian, Bareskrim dalam menangani kasus ini,” kata Din Syamsuddin Rabu (9/11/2016). .
Pandangan MUI ini mewakili hati nurani mayoritas umat Islam yang merasa tersakiti hatinya oleh perkataan Ahok. “Kalau bisa disebut ini adalah pandangan seluruh umat Islam Indonesia yang diwakili ormas Islam,” tutur Din Syamsuddin
Terlebih, menurut Din Syamsuddin, pandangan MUI tentang penistaan agama yang dilakukan Ahok ini telah dikuatkan oleh Dewan Pertimbangan MUI yang mengadakan Rapat Pleno, Rabu (9/11/2016).
Perlu diketahui, bahwa Dewan Pertimbangan MUI beranggotakan 70 ketua umum organisasi-organisasi Islam dan 29 tokoh ulama, zuama, dan cendikiawan muslim, Dengan dukungan ini, pandangan MUI tentang penistaan agama menjadi lebih kuat dan harus menjadi rujukan Polri (le).