JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan bahwa dampak ucapan Ahok tentang Al Maidah ayat 51 itu meluas dan menyebabkan keresahan, ketersinggungan, rasa direndahkan dan dihina di kalangan umat muslim. Dampak demikian itu sudah termasuk unsur pidana.
“Kalau misalkan menggunakan kata biasa atau normal mungkin akan biasa saja. Jika Ahok memakai kata-kata menggunakan ayat untuk kepentingan politik mungkin akan relatif datar, tapi ketika ada kalimat dibohongi pakai ayat maka ini yang memang menjadi masalah baik dengan menggunakan pakai atau tanpa kata pakai,” kata Haedar Nashir dalam acara pengajian bulanan di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (11/11) malam.
.
Menurut Haedar Nashir, jika Ahok menyampaikan ayat ini hanya dalam bentuk terjemahan tanpa embel-embel ujaran yang lainnya akan menjadi sesuatu yang dahsyat. Karena seorang non muslim bisa hafal terjemahan ayat Al Quran.
“Ketika Ahok menyampaikan mungkin kalau hanya menyampaikan terjemahan ayat ini apalagi kalau beliau hafal dahsyat sekali pasti gak akan jadi masalah, paling orang bertanya-tanya kok Ahok kenapa baca ayat itu di acara ini,” jelasnya.
Tapi menurut Haedar Nashir, karena ujarannya berbeda maka dampaknya juga berbeda. Kalimat dibohongi pakai ayat maka ini yang memang menjadi masalah baik dengan menggunakan pakai atau tanpa kata pakai,
Haedar mengungkapkan maksud ucapan Ahok mungkin bukan menistakan agama. Tapi karena bahasa yang dipilihnya salah maka maknanya pun menjadi berubah.
“Mungkin maksudnya adalah Lawannya Ahok menggunakan ayat ini untuk tidak memilih Ahok tetapi karena Ahok memakai kata dibohongi pakai maka dikategorikan sebagai proses pembohongan. Ayat ini seolah-olah dipakai sebagai alat untuk berbohong,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan karena Ahok adalah non muslim maka efek yang ditimbulkan karena ucapan ini sangat besar. Kalau orang muslim yang mengucapkanya juga memang bermasalah juga tapi lebih bermasalah lagi kalau yang mengucapkan non muslim.
“Apalagi kalau kita lihat lagi track recordnya Pak Ahok ini seperti pemain bola yang sudah banyak melakukan pelanggaran lalu akhirnya ketahuan wasit. Masalah suku, ras, agama dan golongan memang susah kalau disampaikan di depan publik,” kata Haedar.
Selanjutnya, Haedar Nashir menyatakan bahwa dampak ucapan ini menjadi meluas dan menyebabkan keresahan, ketersinggungan, rasa direndahkan dan dihina di kalangan umat muslim dan itu sudah termasuk unsur pidana.
“Unsur 156a KUHP bisa terpenuhi. Dampak dari pernyataan itu sudah terbukti meluas baik dalam konteks maupun akibat yakni menimbulkan keresahan maka munculah aksi demo yang kemudian dikenal dengan 411 yakni demo aksi luar biasa demo terbesar setelah demo reformasi 1998 yang bagi sebagian pimpinan itu juga diluar perkiraan mereka,” terang Haedar Nashir.
“Pemerintah awalnya juga tidak membayangkan seperti itu tapi yang terjadi luar biasa. Artinya ada perasaan kolektif yang muncul secara alamiah dari perasaan keagamaan yang merasa tersingung dan terendahkan,” pungkas Haedar Nashir (le).