• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Senin, Januari 12, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Haedar Nashir: Dampak Perkataan Ahok yang Meresahkan Itu Sudah Unsur Pidana

admin by admin
12 November, 2016
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Haedar Nashir: Dampak Perkataan Ahok yang Meresahkan Itu Sudah Unsur Pidana
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan bahwa dampak ucapan Ahok tentang Al Maidah ayat 51 itu meluas dan menyebabkan keresahan, ketersinggungan, rasa direndahkan dan dihina di kalangan umat muslim. Dampak demikian itu sudah termasuk unsur pidana.

“Kalau misalkan menggunakan kata biasa atau normal mungkin akan biasa saja. Jika Ahok memakai kata-kata menggunakan ayat untuk kepentingan politik mungkin akan relatif datar, tapi ketika ada kalimat dibohongi pakai ayat maka ini yang memang menjadi masalah baik dengan menggunakan pakai atau tanpa kata pakai,” kata Haedar Nashir dalam acara pengajian bulanan di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (11/11) malam.
.
Menurut Haedar Nashir, jika Ahok menyampaikan ayat ini hanya dalam bentuk terjemahan tanpa embel-embel ujaran yang lainnya akan menjadi sesuatu yang dahsyat. Karena seorang non muslim bisa hafal terjemahan ayat Al Quran.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

“Ketika Ahok menyampaikan mungkin kalau hanya menyampaikan terjemahan ayat ini apalagi kalau beliau hafal dahsyat sekali pasti gak akan jadi masalah, paling orang bertanya-tanya kok Ahok kenapa baca ayat itu di acara ini,” jelasnya.

Tapi menurut Haedar Nashir, karena ujarannya berbeda maka dampaknya juga berbeda. Kalimat dibohongi pakai ayat maka ini yang memang menjadi masalah baik dengan menggunakan pakai atau tanpa kata pakai,
Haedar mengungkapkan maksud ucapan Ahok mungkin bukan menistakan agama. Tapi karena bahasa yang dipilihnya salah maka maknanya pun menjadi berubah.

“Mungkin maksudnya adalah Lawannya Ahok menggunakan ayat ini untuk tidak memilih Ahok tetapi karena Ahok memakai kata dibohongi pakai maka dikategorikan sebagai proses pembohongan. Ayat ini seolah-olah dipakai sebagai alat untuk berbohong,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan karena Ahok adalah non muslim maka efek yang ditimbulkan karena ucapan ini sangat besar. Kalau orang muslim yang mengucapkanya juga memang bermasalah juga tapi lebih bermasalah lagi kalau yang mengucapkan non muslim.

“Apalagi kalau kita lihat lagi track recordnya Pak Ahok ini seperti pemain bola yang sudah banyak melakukan pelanggaran lalu akhirnya ketahuan wasit. Masalah suku, ras, agama dan golongan memang susah kalau disampaikan di depan publik,” kata Haedar.

Selanjutnya, Haedar Nashir menyatakan bahwa dampak ucapan ini menjadi meluas dan menyebabkan keresahan, ketersinggungan, rasa direndahkan dan dihina di kalangan umat muslim dan itu sudah termasuk unsur pidana.

“Unsur 156a KUHP bisa terpenuhi. Dampak dari pernyataan itu sudah terbukti meluas baik dalam konteks maupun akibat yakni menimbulkan keresahan maka munculah aksi demo yang kemudian dikenal dengan 411 yakni demo aksi luar biasa demo terbesar setelah demo reformasi 1998 yang bagi sebagian pimpinan itu juga diluar perkiraan mereka,” terang Haedar Nashir.

“Pemerintah awalnya juga tidak membayangkan seperti itu tapi yang terjadi luar biasa. Artinya ada perasaan kolektif yang muncul secara alamiah dari perasaan keagamaan yang merasa tersingung dan terendahkan,” pungkas Haedar Nashir (le).

Tags: AhokHaedar Nashirmuhammadiyah
admin

admin

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Rektor UMG Menjadi Pembicara Kongres Nasional IAKMI

Rektor UMG Menjadi Pembicara Kongres Nasional IAKMI

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In