MAKASSAR, Suara Muhammadiyah,- Pakar Hukum Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dalam tahap penyelidikan sekarang ini, polisilah yang berwenang memutuskan apakah dugaan penodaan agama oleh Ahok ini memiliki cukup bukti atau tidak. Namun andaikan cukup bukti dan Ahok dinyatakan sebagai tersangka, maka hal itu tidaklah menghalanginya untuk ikut dalam Pilkada DKI.
“Ahok baru tidak bisa ikut Pilkada kalau dia jadi tersangka pelaku tindak pidana yg diatur dalam UU Pilkada. Sedangkan penodaan agama adalah delik umum yang diatur dalam KUHP,” kata Yusril Ihza Mahendra di Mesjid Baiturrahman, Panakukkang, Makassar pagi ini (Jum’at 11/11/2016).
Karena itu, Yusril berharap agar kalaupun Ahok dinyatakan tersangka, dia tidak perlu ditahan agar Pilkada DKI berlangsung secara normal, fair dan adil bagi semua kontestan.
Andai polisi menyatakan bahwa kasus Ahok tidak cukup bukti setelah gelar perkara nanti, maka Ahok tentu tidak bisa dijadikan sebagai tersangka.
“Kalau ini yang terjadi, maka persoalan selanjutnya beralih ke persoalan politik. Tentu sebagian umat Islam tidak bisa menerima hal ini. Akibatnya, suhu politik yang memang telah memanas jelang Pilkada DKI ini, eskalasinya akan terus meningkat,” kata Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, pemerintah tentu harus dengan segala kehati-hatianan menangani permasalahan ini karena langkah apapun yg ditempuh, semuanya berisiko. Pemerintah tentu harus memilih kebijakan dengan risiko paling minimal.
Baca: Din Syamsuddin Minta Polri Merujuk Keputusan MUI dalam Menangani Kasus Ahok
Yusril Ihza Mahendra kembali menegaskan bahwa penegakan hukum haruslah dilakukan secara benar, adil dan obyektif. Kalau salah nyatakan salah. Kalau tidak salah nyatakan tidak salah.
Baca: Dulu Ahok Ngotot Petahana Harus Cuti Kini Ngotot Nggak Perlu Cuti
Yusril Ihza Mahendra mengutip al Qur’an yang menegaskan bahwa Allah telah menurunkan al Kitab dan al Hikmah supaya manusia menegakkan hukum dengan adil.
Baca: Yusril Ihza Mahendra: Beri Kesempatan Polri Tangani Kasus Ahok Secara Adil dan Obyektif
“Jangan sekali-kali kebencian kalian terhadap sekelompok orang, menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sikap adil itu lebih dekat kepada taqwa” kata Yusril Ihza Mahendra mengutip al Qur’an mengakhiri untuk keterangannya (le).