• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Kamis, Desember 18, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Beginilah Gelar Perkara Kasus Ahok Digelar

admin by admin
15 November, 2016
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
1
Beginilah Gelar Perkara Kasus Ahok Digelar
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Hari ini, Selasa (15/11/2016)  gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaksanakan. Gelar perkara berlangsung di Rupatama Mabes Polri  Jakarta dilakukan secara terbuka tetapi terbatas.

Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto,  gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada  Ahok disebut terbuka karena melibatkan pihak luar. Polri mengundang pihak luar, seperti Ombudsman dan Komisi Kepolisian Nasional, sebagai pengawas.

Baca Juga

Pesan Ketum Muhammadiyah di HUT Bhayangkara Polri

Sinergikan Kamtibmas, Kapolrestabes Makassar Bersilaturahmi ke Unismuh

Tugas mereka hanya mengawasi, bukan dimintai keterangan. Adapun pelaksanaan gelar perkara tetap tertutup dari sorotan media. “Gelar perkara penyelidikan secara terbuka terbatas dengan menghadirkan pihak terlapor dengan ahlinya. Kemudian, juga ada ahli yang ditunjuk penyidik sendiri,” ujar Ari.

Gelar perkara dimulai dengan penyampaian hasil penyelidikan oleh tim penyelidik kasus Ahok. Penyelidik juga memperlihatkan sejumlah bukti, salah satunya video yang diunggah di YouTube. “Penyelidik juga memutarkan videonya,” kata Ari.

Penyelidik juga membacakan poin penting dari hasil permintaan keterangan para saksi dan ahli. Selama proses penyelidikan, sekitar 40 saksi dan ahli dimintai keterangannya. Para ahli tersebut juga dihadirkan dalam gelar perkara hari ini. “Dari kita, penyelidik, menghadirkan lima ahli,” kata Kepala Bareskrim Polri.

Pelapor dalam kasus ini sebenarnya ada 13 orang. Namun, hanya lima yang diundang sebagai perwakilan karena semuanya dianggap memiliki gugatan yang sama.

Baca: Mahfud MD: Saya Yakin Kalau Hukum Ditegakkan Tak Perlu Ribut Ribut

Para ahli kemudian memberi tanggapannya atas poin-poin laporan tersebut sesuai dengan keahliannya, yakni dari segi bahasa, pidana, dan agama. “Pihak terlapor menyimak dan memberi keterangan tambahan ataupun koreksi atau bukti tambahan yang disampaikan pada penyelidik,” kata Ari.

Baca: Mahfud MD: Kasus Perdata Ahok Selesai, Kasus Pidananya Belum

Setelah itu, segala sesuatu yang disampaikan dalam gelar perkara akan dicatat dan dijadikan pertimbangan penyidik. Ari mengatakan, nantinya penyidik berhak menyimpulkan apakah perkara ini bisa ditingkatkan statusnya ke penyidikan atau tidak.

Baca: Tim Advokasi MUI akan Melakukan Ini, Jika Ahok Tidak Tersangka

“Kemudian dilaksanakan perumusan untuk merekomendasi kepada penyidik apakah nanti perkara dianggap cukup bukti sehingga dilaksanakan penyidikan atau bukan dianggap tindak pidana, maka dianggap selesai,” kata  Kepala Bareskrim  Polri.

gelar-perkara-ahok-2

Rencananya, keputusan hasil gelar perkara diumumkan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016) (le)

Tags: Gelar PerkaraKasus AhokPolri
admin

admin

Related Posts

Pesan Ketum Muhammadiyah di HUT Bhayangkara Polri
Berita

Pesan Ketum Muhammadiyah di HUT Bhayangkara Polri

1 Juli, 2023
Sinergikan Kamtibmas, Kapolrestabes Makassar Bersilaturahmi ke Unismuh
Berita

Sinergikan Kamtibmas, Kapolrestabes Makassar Bersilaturahmi ke Unismuh

6 Mei, 2023
Berita

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi di UNISA Yogyakarta

25 Agustus, 2021
Next Post
Resepsi Milad ke-104; Keindonesiaan, Kemajuan, dan Keislaman

Resepsi Milad ke-104; Keindonesiaan, Kemajuan, dan Keislaman

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In