JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Hari ini, Selasa (15/11/2016) gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaksanakan. Gelar perkara berlangsung di Rupatama Mabes Polri Jakarta dilakukan secara terbuka tetapi terbatas.
Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok disebut terbuka karena melibatkan pihak luar. Polri mengundang pihak luar, seperti Ombudsman dan Komisi Kepolisian Nasional, sebagai pengawas.
Tugas mereka hanya mengawasi, bukan dimintai keterangan. Adapun pelaksanaan gelar perkara tetap tertutup dari sorotan media. “Gelar perkara penyelidikan secara terbuka terbatas dengan menghadirkan pihak terlapor dengan ahlinya. Kemudian, juga ada ahli yang ditunjuk penyidik sendiri,” ujar Ari.
Gelar perkara dimulai dengan penyampaian hasil penyelidikan oleh tim penyelidik kasus Ahok. Penyelidik juga memperlihatkan sejumlah bukti, salah satunya video yang diunggah di YouTube. “Penyelidik juga memutarkan videonya,” kata Ari.
Penyelidik juga membacakan poin penting dari hasil permintaan keterangan para saksi dan ahli. Selama proses penyelidikan, sekitar 40 saksi dan ahli dimintai keterangannya. Para ahli tersebut juga dihadirkan dalam gelar perkara hari ini. “Dari kita, penyelidik, menghadirkan lima ahli,” kata Kepala Bareskrim Polri.
Pelapor dalam kasus ini sebenarnya ada 13 orang. Namun, hanya lima yang diundang sebagai perwakilan karena semuanya dianggap memiliki gugatan yang sama.
Baca: Mahfud MD: Saya Yakin Kalau Hukum Ditegakkan Tak Perlu Ribut Ribut
Para ahli kemudian memberi tanggapannya atas poin-poin laporan tersebut sesuai dengan keahliannya, yakni dari segi bahasa, pidana, dan agama. “Pihak terlapor menyimak dan memberi keterangan tambahan ataupun koreksi atau bukti tambahan yang disampaikan pada penyelidik,” kata Ari.
Baca: Mahfud MD: Kasus Perdata Ahok Selesai, Kasus Pidananya Belum
Setelah itu, segala sesuatu yang disampaikan dalam gelar perkara akan dicatat dan dijadikan pertimbangan penyidik. Ari mengatakan, nantinya penyidik berhak menyimpulkan apakah perkara ini bisa ditingkatkan statusnya ke penyidikan atau tidak.
Baca: Tim Advokasi MUI akan Melakukan Ini, Jika Ahok Tidak Tersangka
“Kemudian dilaksanakan perumusan untuk merekomendasi kepada penyidik apakah nanti perkara dianggap cukup bukti sehingga dilaksanakan penyidikan atau bukan dianggap tindak pidana, maka dianggap selesai,” kata Kepala Bareskrim Polri.
Rencananya, keputusan hasil gelar perkara diumumkan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016) (le)