• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Polisi Butuh Dokumen Tambahan Terkait Kasus Ahok

admin by admin
15 November, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Beginilah Gelar Perkara Kasus Ahok Digelar
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Kepala Badan Reserse Kriminal  (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan Polisi butuh  dokumen tambahan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.  Karenanya, Polisi akan mencari dokumen tambahan yang dibutuhkan itu.

Kepala Bareskrim Polri mengatakan, dokumen tambahan itu dibahas dalam gelar perkara yang berlangsung sejak 9.00 WIB hingga 18.30 WIB.  “Ada satu dokumen yang katanya harus ada, nanti dicarikan,” ujarnya usai gelar perkara terbuka terbatas di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (15/11).

Baca Juga

Setelah Vonis Ahok, Haedar Nashir: Tunjukkan Kemuliaan Akhlak Islam

Jadi Saksi Ahli, Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas Tegaskan Ahok Menistakan Agama

Baca: Yusril Ihza Mahendra: Ahok Tersangka Atau Tidak Tak Pengaruhi Pencalonannya di Pilkada DKI

Kepala Bareskrim  tidak  bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai dokumen tersebut. Begitu pula soal kesimpulan sementara gelar perkara. “Tidak bisa kami sampaikan. Masih sedang dalam proses perumusan,” ujarnya.

Baca: Tim Advokasi MUI akan Melakukan Ini, Jika Ahok Tidak Tersangka

Kepala Bareskrim menjelaskan dalam gelar perkara polisi telah menampung informasi tambahan dari saksi yang belum pernah disampaikan dalam wawancara pengumpulan bahan keterangan.  ” Sekarang tim masih melakukan perumusan, besok jam 10.00 WIB akan kami sampaikan di Mabes Polri,” kata Ari.

Baca:  Beginilah Gelar Perkara Kasus Ahok Digelar

Dia menegaskan, gelar perkara ini adalah proses untuk menentukan apakah ada tindak pidana yang dilakukan terlapor, yakni Ahok. Jika masih ada bukti yang belum lengkap, hal itu masih bisa dicari di kemudian hari.

img_20161115_133055
Berdasarkan ketentuan, sebuah perkara bisa dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ada bukti permulaan yang cukup. Setelah itu, penyidik bisa menetapkan tersangka jika sudah menemukan setidaknya dua alat bukti, termasuk kasus Ahok ini (le).

Tags: AhokBareskrimDokumen
admin

admin

Related Posts

Cerdas dan Bijak di Dunia Medsos
Berita

Setelah Vonis Ahok, Haedar Nashir: Tunjukkan Kemuliaan Akhlak Islam

10 Mei, 2017
Jadi Saksi Ahli, Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas Tegaskan Ahok Menistakan Agama
Berita

Jadi Saksi Ahli, Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas Tegaskan Ahok Menistakan Agama

21 Februari, 2017
Prof Yunahar Ilyas: Kalau Ada yang Mengaku Punya Karomah itu Bukan Wali
Berita

Yunahar Ilyas: Yang Dimaksud Dengan ‘Aulia’ dalam Al-Maidah 51 Itu Pemimpin Struktural

21 Februari, 2017
Next Post
Bareskrim Polri Memeriksa Habib Rizieq Sebagai Saksi Kasus Ahok

FPI Akan Sampaikan Bukti Tambahan Tuk Pidanakan Ahok.

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In