Polisi Butuh Dokumen Tambahan Terkait Kasus Ahok

Polisi Butuh Dokumen Tambahan Terkait Kasus Ahok

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Kepala Badan Reserse Kriminal  (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan Polisi butuh  dokumen tambahan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.  Karenanya, Polisi akan mencari dokumen tambahan yang dibutuhkan itu.

Kepala Bareskrim Polri mengatakan, dokumen tambahan itu dibahas dalam gelar perkara yang berlangsung sejak 9.00 WIB hingga 18.30 WIB.  “Ada satu dokumen yang katanya harus ada, nanti dicarikan,” ujarnya usai gelar perkara terbuka terbatas di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (15/11).

Baca: Yusril Ihza Mahendra: Ahok Tersangka Atau Tidak Tak Pengaruhi Pencalonannya di Pilkada DKI

Kepala Bareskrim  tidak  bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai dokumen tersebut. Begitu pula soal kesimpulan sementara gelar perkara. “Tidak bisa kami sampaikan. Masih sedang dalam proses perumusan,” ujarnya.

Baca: Tim Advokasi MUI akan Melakukan Ini, Jika Ahok Tidak Tersangka

Kepala Bareskrim menjelaskan dalam gelar perkara polisi telah menampung informasi tambahan dari saksi yang belum pernah disampaikan dalam wawancara pengumpulan bahan keterangan.  ” Sekarang tim masih melakukan perumusan, besok jam 10.00 WIB akan kami sampaikan di Mabes Polri,” kata Ari.

Baca:  Beginilah Gelar Perkara Kasus Ahok Digelar

Dia menegaskan, gelar perkara ini adalah proses untuk menentukan apakah ada tindak pidana yang dilakukan terlapor, yakni Ahok. Jika masih ada bukti yang belum lengkap, hal itu masih bisa dicari di kemudian hari.


Berdasarkan ketentuan, sebuah perkara bisa dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ada bukti permulaan yang cukup. Setelah itu, penyidik bisa menetapkan tersangka jika sudah menemukan setidaknya dua alat bukti, termasuk kasus Ahok ini (le).

Exit mobile version