• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Tim Advokasi MUI akan Melakukan Ini, Jika Ahok Tidak Tersangka

admin by admin
15 November, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
1
Tim Advokasi MUI akan Melakukan Ini, Jika Ahok Tidak Tersangka
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Hari ini, Selasa (15/11/2016), Polri gelar perkara kasus dugaan penistaan yang dilakukan Ahok. Hasil kesimpulan gelar perkara akan diumumkan Rabu atau Kamis. Jika hasilnya Ahok tidak bersalah, maka Tim advokasi pandangan dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI)  akan mengajukan gugatan praperadilan.

“Kalau polisi dalam kesimpulan gelar perkaranya berpandangan bahwa tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kita akan lawan dengan mekanisme hukum, yaitu mengajukan praperadilan,” kata Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani dalam konferensi pers di Gedung MUI Jakarta, (14/11/16).

Baca Juga

Setelah Vonis Ahok, Haedar Nashir: Tunjukkan Kemuliaan Akhlak Islam

Jadi Saksi Ahli, Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas Tegaskan Ahok Menistakan Agama

Ahmad Yani mengatakan, tim advokasi MUI akan mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok. Menurut dia, MUI menghormati sikap Polri untuk melakukan gelar perkara yang berlangsung pada hari ini.

Baca: Pengamat Indra J Piliang: Geli Kritikan Buzzer Ungkit Dana MUI

Namun, menurut Ahmad Yani,  pihaknya tidak memperkenankan disiarkan secara langsung oleh media. Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ada, kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

Baca: Inilah Sikap Muhammadiyah, NU dan MUI Terkait Aksi 4 November

Dari pandangan tim advokasi yang saat ini memiliki 481 anggota tersebut, menurut Ahmad Yani, kepentingan gelar perkara tidak diperlukan karena kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur pidana.

Baca: Din Syamsuddin Minta Polri Merujuk Keputusan MUI dalam Menangani Kasus Ahok

“Pandangan kami ada atau tidak gelar perkara, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Itu (gelar perkara) hak kepolisian, silakan saja,” ujar Ahmad Yani (le).

Tags: Ahmad YaniAhokTim Advokasi MUI
admin

admin

Related Posts

Cerdas dan Bijak di Dunia Medsos
Berita

Setelah Vonis Ahok, Haedar Nashir: Tunjukkan Kemuliaan Akhlak Islam

10 Mei, 2017
Jadi Saksi Ahli, Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas Tegaskan Ahok Menistakan Agama
Berita

Jadi Saksi Ahli, Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas Tegaskan Ahok Menistakan Agama

21 Februari, 2017
Prof Yunahar Ilyas: Kalau Ada yang Mengaku Punya Karomah itu Bukan Wali
Berita

Yunahar Ilyas: Yang Dimaksud Dengan ‘Aulia’ dalam Al-Maidah 51 Itu Pemimpin Struktural

21 Februari, 2017
Next Post
Prof Alef Theria Wasim: Ada Kekuatan Invisible Hand dalam Konflik Muslim-Kristiani

Prof Alef Theria Wasim: Ada Kekuatan Invisible Hand dalam Konflik Muslim-Kristiani

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In