JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Hari ini, Selasa (15/11/2016), Polri gelar perkara kasus dugaan penistaan yang dilakukan Ahok. Hasil kesimpulan gelar perkara akan diumumkan Rabu atau Kamis. Jika hasilnya Ahok tidak bersalah, maka Tim advokasi pandangan dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengajukan gugatan praperadilan.
“Kalau polisi dalam kesimpulan gelar perkaranya berpandangan bahwa tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kita akan lawan dengan mekanisme hukum, yaitu mengajukan praperadilan,” kata Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani dalam konferensi pers di Gedung MUI Jakarta, (14/11/16).
Ahmad Yani mengatakan, tim advokasi MUI akan mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok. Menurut dia, MUI menghormati sikap Polri untuk melakukan gelar perkara yang berlangsung pada hari ini.
Baca: Pengamat Indra J Piliang: Geli Kritikan Buzzer Ungkit Dana MUI
Namun, menurut Ahmad Yani, pihaknya tidak memperkenankan disiarkan secara langsung oleh media. Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ada, kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.
Baca: Inilah Sikap Muhammadiyah, NU dan MUI Terkait Aksi 4 November
Dari pandangan tim advokasi yang saat ini memiliki 481 anggota tersebut, menurut Ahmad Yani, kepentingan gelar perkara tidak diperlukan karena kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur pidana.
Baca: Din Syamsuddin Minta Polri Merujuk Keputusan MUI dalam Menangani Kasus Ahok
“Pandangan kami ada atau tidak gelar perkara, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Itu (gelar perkara) hak kepolisian, silakan saja,” ujar Ahmad Yani (le).