• Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Sabtu, Maret 14, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dicekal

admin by admin
16 November, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Beginilah Gelar Perkara Kasus Ahok Digelar
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Kepala Badan Reserse Kriminal  (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyatakan Polisi menetapkan  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka tindak penistaan agama. Ahok dicekal untuk  tidak boleh keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Ari Dono dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (16/ 11/16).  Penetapan tersangka ini setelah diadakan diskusi oleh tim penyelidik Polri yang sempat terbelah pendapatnya setelah  Selasa (15/11/16) dilakukan gelar oerkara. Dengan demikian kasus Ahok ditingkatkan ke penyidikan.

Baca Juga

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

Baca: Yusril Ihza Mahendra: Ahok Tersangka Atau Tidak Tak Pengaruhi Pencalonannya di Pilkada DKI

Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto,  gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada  Ahok melibatkan pihak luar selain dari internal Polri. Polri mengundang pihak luar, seperti Ombudsman dan Komisi Kepolisian Nasional, sebagai pengawas.

Baca: Beginilah Gelar Perkara Kasus Ahok Digelar

Gelar perkara juga melibatkan pelapor sebanyak 14 pelapor, terlapor, 19 saksi dan 39 saksi ahli yang diajukan pelapor, terlapor dan oleh Polri sendiri. Dalam hal ini, Ahok sebagai tersangka penistaan agama tidak ditahan (le).

Tags: AhokmuhammadiyahTersangka
admin

admin

Related Posts

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu
Berita

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

11 Maret, 2026
Prof Abdul Mu’ti di Mata Para Kolega
Berita

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

11 Maret, 2026
Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara
Berita

Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara

11 Maret, 2026
Next Post
Ulama Jangan Menyembunyikan Keragaman Tafsir

Ulama Jangan Menyembunyikan Keragaman Tafsir

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In