JAKARTA, Suara Muhammadiyah,- Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyatakan Polisi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka tindak penistaan agama. Ahok dicekal untuk tidak boleh keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Ari Dono dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (16/ 11/16). Penetapan tersangka ini setelah diadakan diskusi oleh tim penyelidik Polri yang sempat terbelah pendapatnya setelah Selasa (15/11/16) dilakukan gelar oerkara. Dengan demikian kasus Ahok ditingkatkan ke penyidikan.
Baca: Yusril Ihza Mahendra: Ahok Tersangka Atau Tidak Tak Pengaruhi Pencalonannya di Pilkada DKI
Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok melibatkan pihak luar selain dari internal Polri. Polri mengundang pihak luar, seperti Ombudsman dan Komisi Kepolisian Nasional, sebagai pengawas.
Baca: Beginilah Gelar Perkara Kasus Ahok Digelar
Gelar perkara juga melibatkan pelapor sebanyak 14 pelapor, terlapor, 19 saksi dan 39 saksi ahli yang diajukan pelapor, terlapor dan oleh Polri sendiri. Dalam hal ini, Ahok sebagai tersangka penistaan agama tidak ditahan (le).