Dalam Kasus Ahok, PP Pemuda Muhammadiyah Pilih Jalur Hukum Ketimbang Demo

Dalam Kasus Ahok, PP Pemuda Muhammadiyah Pilih Jalur Hukum Ketimbang Demo

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,-  Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum harus terus diawasi sesuai proses yang berlaku, jangan dengan demonstrasi.

Menurut Dahnil Anzar, pilihan keadaban Pemuda Muhammadiyah ketika berurusan dengan kemungkaran adalah penegakan hukum, mulai dari kasus Siyono, Ruhut Sitompul, ahok dan banyak kasus lain yang diadvokasi oleh Pemuda Muhammadiyah. Maka, konsistensi pilihan tersebut harus terus dirawat. Maka, jangan rusak perlawanan terhadap kemungkaran dengan kemungkaran baru.

Baca: PP Pemuda Muhammadiyah Aksi Simpati Korban Bom Samarinda

Demonstrasi dilakukan, menurut Dahnil Anzar, bila saluran aspirasi dan dugaan penyimpangan dan intervensi dilakukan oleh pihak tertentu, sehingga dah kemudian masyarakat menggunakan hak konstitusinya dengan berdemonstrasi. Namun, sementara ini pihak kepolisian agaknya Sudah berusaha Bekerja terbuka dan sesuai dengan rasa keadilan publik.

Baca: PP Muhammadiyah Kunjungi Korban Bom Samarinda

Menurut Dahnil,  tidak ada alasan melakukan demonstrasi. Oleh sebab itu, tentu saya tidak menghimbau masyarakat untuk berdemonstrasi pada tanggal 25 Nov tersebut. Fokus saja pada upaya mengawal proses hukum, sehingga keadilan betul-betul dihadirkan.

Baca: Apa Kesamaan Ruhut dan Ahok di Mata Pemuda Muhammadiyah

Bila ada pihak-pihak yang masih mengajak untuk melakukan demonstrasi, menurut Dahnil Anzar, agaknya masyarakat tidak perlu menanggapi. “Masyarakat perlu berhati-hati dengan upaya lain diluar konteks kasus ini yang bisa menciderai perjuangan mencari keadilan yang sedang kita upayakan,” tegas Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah (le).

Exit mobile version