• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Ditetapkan Tersangka Ahok Tertawa-Tawa

admin by admin
16 November, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ahok di Rumah Lembang
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah,-  Ditetapkan sebagai tersangka Ahok tetap tertawa-tawa saat jumpa pers di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat. Menurut Ahok, dirinya menerima dengan baik statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia malah ingin membuktikan dirinya benar di pengadilan.

Ahok berharap agar proses hukum berjalan dan dilaksanakan secara terbuka, seperti kasus pembunuhan  Wayan Mirna Salihin  oleh  Jessica Kumala Wongso. “Ini proses akan berlangsung terbuka. Kayak TV menyiarkan (kasus kopi) sianida,” kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Baca Juga

Setelah Vonis Ahok, Haedar Nashir: Tunjukkan Kemuliaan Akhlak Islam

Jadi Saksi Ahli, Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas Tegaskan Ahok Menistakan Agama

Menurut Ahok, hal ini menunjukkan sebuah proses hukum yang berjalan baik di Indonesia. Dia akan mengikuti proses hukum tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Baca: Yusril Ihza Mahendra: Ahok Tersangka Atau Tidak Tak Pengaruhi Pencalonannya di Pilkada DKI

Ahok memberi keterangan pers didampingi calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat dan beberapa anggota tim pemenangan, seperti Ruhut Sitompul, dan Yorris Raweyai. Meski ditetapkan sebagai tersangka Ahok tidak ditahan, tetapi dicekal untuk tidak bepergian keluar dari wilayah  Republik Indonesia.

Baca: Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dicekal

Ahok tetap diperbolehkan mengikuti tahapan-tahapan pilkada DKI Jakarta yang sekarang ini sedang berlangsung. Haknya untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI tidak tercerabut karena ditetapkannya sebagai tersangka. Ahok akan gugur sebgai calon ketika kasusnya mendapat ketetapan hukum (inkrah) sebagai terpidana (le).

Tags: AhokTersangkaTertawa
admin

admin

Related Posts

Cerdas dan Bijak di Dunia Medsos
Berita

Setelah Vonis Ahok, Haedar Nashir: Tunjukkan Kemuliaan Akhlak Islam

10 Mei, 2017
Jadi Saksi Ahli, Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas Tegaskan Ahok Menistakan Agama
Berita

Jadi Saksi Ahli, Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas Tegaskan Ahok Menistakan Agama

21 Februari, 2017
Prof Yunahar Ilyas: Kalau Ada yang Mengaku Punya Karomah itu Bukan Wali
Berita

Yunahar Ilyas: Yang Dimaksud Dengan ‘Aulia’ dalam Al-Maidah 51 Itu Pemimpin Struktural

21 Februari, 2017
Next Post
Nasyiatul Aisyiyah Jenguk Balita Korban Ledakan Bom Samarinda

Nasyiatul Aisyiyah Jenguk Balita Korban Ledakan Bom Samarinda

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In