YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah—Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyambut baik hasil keputusan pihak kepolisian Republik Indonesia yang telah menetapkan status hukum Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyatakan bahwa Muhammadiyah mempercayai sepenuhnya proses hukum yang berlangsung sesuai dengan prinsip hukum yang adil dan objektif. Dalam kasus ini, kepolisian dianggap telah berusaha semaksimal mungkin untuk bekerja secara objektif demi tegaknya hukum dengan baik serta menjamin eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.
“Muhammadiyah memberi penghargaan tinggi kepada Kapolri dan jajaran kepolisian yang telah menjalankan proses hukum yang tegas, cepat, transparan, dan berkeadilan. Diharapkan proses hukum yang positif tersebut pada tahap selanjutnya tetap berjalan objektif dan seadil-adilnya,” kata dalam konferensi press di Gedung PP Muhammadiyah Jl Chik Ditiro, Rabu (16/11).
Atas putusan itu, Muhammadiyah mengimbau setiap warga negara agar menerima segala hasil keputusan tersebut yang telah dijalankan sesuai dengan proses hukum yang sesuai konstitusi.
“Kepada umat Islam dan semua pihak diimbau agar lapang hati menerima hasil proses hukum tersebut, serta mengawal dengan seksama agar hukum tetap tegak pada proses selanjutnya di pengadilan,” kata Haedar (Ribas).