YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah—Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menghebohkan jagat Indonesia. Kasus ini menimbulkan berbagai pro kontra, termasuk di kalangan muslim sendiri. Gelombang protes dan demonstrasi menuntut penegakan hukum yang berkeadilan digelar di berbagai daerah. Bahkan, kasus ini juga mencuri perhatian dunia internasional.
Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Azhar menyatakan, siapapun hendaknya mengambil pelajaran dari kasus Ahok. “Pelajaran bagi semua umat beragama yang bisa diduga melakukan penistaan agama, agar di masa depan lebih berhati-hati lagi jika berbicara soal agama,” ujarnya dalam dalam Focus Group Discussion dengan tema ‘Relasi Antar Umat Beragama di Indonesia’, Selasa, 15 November 2016, di ruang sidang direktur pascasarjana UMY.
Menurut Azhar, supaya kasus penistaan agama tidak terulang, maka yang harus dilakukan adalah menjaga lisan dan berbicara sesuai dengan kapasitas. Terutama, dalam urusan agama, biarkan ilmuan atau ahli agama masing-masing yang paling berhak atau paling otoritatif dan berkompeten dalam menafsirkan ajaran agamanya.
“Orang atau penganut agama di luar agamanya sendiri, wajib menjaga diri untuk memberikan komentar, kecuali terkait dengan kajian akademis perbandingan agama,” tutur Azhar.
Semua umat beragama, kata Azhar, juga perlu memahami bahwa terkait dengan isu agama, tidak hanya menyangkut aspek rasional dan empiris keagamaan semata. “Tetapi juga terkait dengan dimensi kebatinan (feeling of the people) atau spiritualitas masing-masing umat beragama yang sangat subjektif, yang hanya dipahami atau dihayati oleh individu masing-masing penganut agama,” katanya.
Azhar juga mengingatkan semua umat beragama untuk menghindar dari upaya penistaan agama secara lisan maupun tindakan. “Umat beragama harus menyadari bahwa semua perilaku atau tindakan individu dan social yang bertentangan dengan nilai ajaran agama, semua itu merupakan tindakan penistaan terhadap ajaran agama itu sendiri,” ungkap Azhar.
Beberapa perilaku penistaan agama karena tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran agama, sebut Azhar seperti korupsi, pengrusakan lingkungan, kekerasan dan terorisme, pengabaian anak dan sejenisnya. “Hal itu merupakan bentuk penistaan ajaran agama yang paling nyata,” ujarnya (Ribas).